Ula Safriati
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan

TATA CARA PEMBERIAN HAK PAKAI ATAS TANAH (Studi Kasus Pemberian Hak Pakai Kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Di Kota Sabang) Ula Safriati; Suhaimi Suhaimi
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 1: Februari 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 disebutkan bahwa permohonan Hak Pakai harus melampirkan akta pendirian atau peraturan pendiriannya, untuk data yuridis melampirkan sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah yang sudah dibeli dari pemerintah, akta PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat bukti perolehan tanah lainnya. Dalam lampiran data yuridis salah satu yang harus dilampirkan ialah surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah, akan tetapi tanah yang diberikan hak pakai tersebut tidak dialukan pembebasan hak atas tanah terlebih dahulu serta tidak diberikan ganti kerugian dalam bentuk apapun. Tujuan penuliasan ini untuk menjelaskan tata cara pemberian Hak Pakai yang diberikan kepada Kementerian Pertahanan RI apakah telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlakudi serata melihat akibat hukum yang ditimbulkan dari pemberian hak pakai tersebut. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian Yuridis-Normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang mengkaji kaidah-kaidah hukum yang dipilih sebagai bahan penelitian ini atau kajian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembebasan tanah serta ganti rugi atas tanah untuk keperluan intansi pemerintah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dimana tidak diimplementasikannya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 12, Pasal 13, Keputusan Presiden RI Nomor 55 Tahun 1994 dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994. Diharpakan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional agar melakukan peninjaun kembali Hak Pakai atas nama Kementerian Pertahanan RI dengan Sertifikat Nomor. 11 dan Nomor. 12 tahun 1994 dengan luas ±453,13 Ha yang terletak di Kecamatan Cor Bak’U, Kota sabang. Dan kepada Kementerian Pertahanan agar melakukan pembabasan hak atas tanah serta memberikan ganti kerugian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.