Shella Namira Wardia
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberhentian Para Keuchik Dan Pengangkatan Kembali Di Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar Shella Namira Wardia; Zahratul Idami
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 4: November 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 43 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh menyebutkan bahwa Keuchik berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan, selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa Keuchik dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas berkelanjutan selama 6 bulan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Keuchik, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban Keuchik dan melanggar larangan Keuchik. Di Kecamatan Darul Imarah telah diberhentikan Keuchik pada tahun 2016 dan kemudian di angkat kembali tahun 2017. Hal ini yang ingin dikaji lebih lanjut. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian yuridis dan emperis. Pelitian hukum yuridis berarti hukum dilihat sebagai norma (das sollen), yang menggunakan bahan-bahan hukum baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Penelitian hukum empiris berarti penelitian yang melihat hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Faktor Pemberhentian Para Keuchik di Kecamatan Darul Imarah tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Keuchik di Aceh hal ini dikarenakan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/21/K/PD/2016 Tentang Pemberhentian Keuchik dan Pengangkatan Penjabat Keuchik di wilayah Kecamatan Darul Imarah dikeluarkan hanya berdasarkan Kepada Surat Permohana Para Keuchik agar Wilayah Kecamatan Darul Imarah dapat Bergabung Ke Kota Banda Aceh. Faktor Pengangkatan Kembali Para Keuchik yaitu Peraturan Bupati serta keputusan Bupati, jadi para Keuchik diangkat kembali berdasarkan keputusan dan hak Bupati. Disarankan Kepada Bupati Aceh Besar dan Para Keuchik Kecamatan Darul Imarah agar dapat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan tidak secara emosi, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam bertindak atas wewenang yang berlaku.