Ichsan Maulana
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBATALAN QANUN KOTA BANDA ACEH OLEH KEMENTERIAN DALAM NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Ichsan Maulana; Zahratul Idami
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 251 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah mengatakan bahwa Perda Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang  bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kemudian Pasal 148 ayat (1) Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Mendagri melalui Dirjen Otda sebelum membatalkan perda Kabupaten/Kota dan/atau peraturan Bupati/Walikota memberikan surat peringatan pertama kepada Gubernur untuk membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan/atau Peraturan Bupati/Walikota. Namun dalam kenyataan Mendagri melakukan pembatalan langsung Qanun Kota Banda Aceh.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana prosedur pembentukan Qanun Kota Banda Aceh yang dibatalkan oleh Kemendagri, serta untuk mengetahui dan menjelaskan pembatalan Qanun Kota Banda Aceh oleh Kemendagri berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi. Metode yang digunakan dalam artikel ini metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Prosedur pembentukan Qanun No. 2 Tahun 2014 dan Qanun No. 10 Tahun 2011 Kota Banda Aceh yang dibatalkan oleh Kemendagri masih ada kekurangan dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun. Namun Pembatalan Qanun Kota Banda Aceh oleh Kemendagri bertentangan dengan Pasal 251 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dikuatkan dalam Pasal 148 ayat (1) Permendagri No. 80 Tahun 2015, seharusnya Mendagri sebelum membatalkan Qanun Kota Banda Aceh memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada Gubernur untuk membatalkan Qanun tersebut.Disarankan kepada Pemerintahan Kota Banda Aceh dalam pembentukan Qanun agar tetap mengikuti aturan yang ada dan selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Gubernur dan Kemendagri. Mendagri dalam melakukan pembatalan Qanun Kota Banda Aceh agar terlebih dahulu memberikan peringatan kepada Gubernur sesuai dengan aturan yang ada.