Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Pelaku Bisnis Electronic Commerce (E-Commerce) Nizar Hamdun; Marliyah Marliyah; Nurbaiti Nurbaiti
Journal Locus Penelitian dan Pengabdian Vol. 1 No. 2 (2022): Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (801.698 KB) | DOI: 10.58344/locus.v1i2.13

Abstract

Pendahuluan: Perkembangan teknologi membawa perubahan lingkungan yang kemudian menjadi masalah saat ini menimbulkan kekhawatiran berkepanjangan bagi para pelaku bisnis. Strategi untuk menciptakan penjualan efektif, kini pelaku bisnis mencoba mempertahankan bisnis mereka pada masa pandemi mengalihkan penjualan dari metode langsung ke sistem penjualan online. Tujuan Stategi pelaku bisnis Electronic Commerce (Tokopedia) dalam pemulihan Ekonomi di masa pandemi Covid 19, tantangan pelaku bisnis Electronic Commerce (Tokopedia) dalam menarik konsumen di masa pandemi Covid-19, dan perspektif Ekonomi Islam pada pelaku bisnis Electronic Commerce (Tokopedia) yang berkembang saat ini Metode Adapun metode yang di gunakann adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil Hasil penelitian menunjukan strategi pelaku bisnis Electronic Commerce (Tokopedia) dalam pemulihan Ekonomi di masa pandemi Covid 19 sesuai segmen pasar  yaitu mampu melihat peluang dan kebutuhan pasar yang dibutuhkan saat masa pandemi. Tantangan pelaku bisnis Electronic Commerce (Tokopedia) dalam menarik konsumen di masa pandemi Covid-19 yaitu persaingan antara para mitra Tokopedia  yang menjual produk sama dengan perbandingan harga yang berbeda, harus mampu aktif dalam mengenalkan toko dan produk yang dijual,  karena hal ini sangat mempengaruhi rating pada toko, semakin sering live akan mengajak para konsumen untuk berkunjung dan belanja. Kesimpulan Perspektif Ekonomi Islam pada pelaku bisnis Electronic Commerce (Tokopedia) adalah persoalan ijitihadi. Dalam konsep Islam segala sesuatu yang berbentuk interaksi sesame manusia (Muamalah) pada dasarnya dibolehkan, sejauh tidak ada dalil yang menentukan keharamannya.