Ahmad Rifai
Fakultas HukumUniversitas Islam Al-AzharMataram

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN HUKUM TERHADAP HAK PEKERJAYANG DIRUMAHKAN PADA MASA PANDEMI COVID (19) BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Ahmad Rifai; Gusti Ayu Ratih Damayanti
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 2 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v2i2.1379

Abstract

Pembangunanketenagakerjaan yang dilakukan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja. Dengan terjadinya kasus pandemi COVID-19 di Indonesia yang berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha yang mengakibatkan banyaknya terjadi PHK dan Perumahan bagi pekerja oleh sebab itu dalam penulisan ini perlu di bahas masalah perbedaan hak pekerja yang di PHK dengan pekerja yang dirumahkan menurut hukum ketenagakerjaan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan ( statutte approach ). pendekatan konsep ( conseptual approach ). Melihat setatus pekerja ada dua macam yaitu pekerja yang bekerja dengan perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan pekerja dengan setatus Perjanjian Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) PKWT akan Putus hubungan kerjanya jika pekerja sendiri berhenti atau jika diputuskan oleh Pengusaha atauputus demi hukum hal ini karena pekerjatelah memasuki masa pensiun sedangkan PKWT akan putus hubungan kerjanya apabila perjanjian kerja tersebut berakhir terkait dengan perumahan pekerja ini terlebih dahulu harus disepakati dalam perjanjian kerja bersama dan kesepakatan kerja bersama karena tidak cukup hannya menggunakan perjanjian kerja yang dibuat oleh kedua belah pihak saja. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterimaBerbeda halnya dengan pekerja yang dirumahkan karena masih bersetatus sebagai pekerja dan berhak atas berhak mendapat upah setiap bulannya, tunjangan dan hak-hak lain.
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Bekerja Guru Yayasan Dengan Guru Honorer Sekolah Negeri Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ahmad Rifai
Unizar Law Review (ULR) Vol 2 No 2 (2019): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (207.63 KB)

Abstract

Tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, Oleh karena itu salah satu cara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut, dengan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan baik oleh pemerintah maupun oleh yayasan swasta dalam bentuk Lembaga Pendidikan. Dalam menjalankan pendidikan tersebut tidak terlepas dari peranan guru sebagai tenaga pendidik. hubungan antara lembaga pendidikan dan pendidik adalah bentuk hubungan hukum yang memfasilitasi pendidik untuk memberikan proses belajar mengajar kepada peserta didik, sedangkan pendidik dibagi menjadi tiga yaitu pendidik ASN, pendidik honorer (GTT) dan pendidik yayasan. dari tiga guru yang memiliki hak yang berbeda karena peraturan yang mengaturnya juga akan berbeda dengan guru ASN yang akan menyerahkan hak mereka pada undang-undang ASN atau honorarer guru Guru Tidak Tetap. tidak dapat memiliki hak apa pun karena mereka diangkat dengan SK kepala sekolah sementara guru yayasan yang diangkat oleh yayasan akan mengcu pada hukum Ketenagakerjaan sehingga hak-hak mereka diatur dalam unang undang tersebut akan akan tunduk pada hak-hak mereka berdasarkan hukum perburuhan. perlindungan hukum guru yayasan memiliki hak yang sama dengan pekerja pada umumnya karena mereka tunduk pada undang-undang perburuhan sedangkan hak guru honorer Guru Tidak Tetap di sekolah masih dianggap lemah karena tidak ada kepastian hukum yang mengatur hak-hak mereka sebagai guru