p-Index From 2019 - 2024
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JME
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JME

PROSES PENGURUSAN MUATAN ANGKUT LANJUT DAN DIANGKUT TERUS KHUSUS WILAYAH FREE TRADE ZONE (FTZ) PADA PT. SNEPNAC SHIPPING BATAM Khairuman Khairuman; Taruna Taruna; Racmad Ozy Hutauruk
Journal of Maritime and Education (JME) Vol. 3 No. 2 (2021): Article Research, Agustus 2021
Publisher : Politeknik Adiguna Maritim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.044 KB) | DOI: 10.54196/jme.v3i2.51

Abstract

Abstrak. PT. Snepac Shipping Batam mempunyai peranan yang sangat penting dalam Proses pengurusan kegiatan kapal yang membawa muatan yang angkut lanjut dan diangkut terus ke kantor Bea Cukai. Peranan PT. Snepac Shipping Batam di mulai dalam memproses kegiatan angkut lanjut dan angkut terus dari sebelum kedatangan kapal sampai kapal akan berangkat ke pelabuhan selanjutnya, biasanya agen menerima manifest report, sertifikat registry atau surat laut, Bill of Loading, packing list dan dokumen lainya dari Kapten kapal, Ship Owner atau pencharter, Sebelum kedatangan kapal agen harus melakukan pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor Bea dan Cukai paling lambat 24 jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut / kapal, selanjutnya akan keluar surat dengan nomor pendaftaran berupa BC 1.0 dari Bea Cukai. Setelah kapal tiba di pelabuhan maka selanjutnya harus mensubmit inward manifest dari sistem modul manifes Batam dan keluar surat dengan nomor pendaftaran berupa BC 1.1 in dan selanjutnya membuat permohonan online pada sistem Ionbeta Bea Cukai Batam dan melampirkan surat permohonan, surat pernyataan, surat kuasa dan dokumen Bill of Loading serta memasukan nomor pendaftaran berupa BC 1.1 in setelah surat persetujuan pengeluaran barang yang akan di angkut lanjut keluar maka selanjutnya melaporkan pemberitahuan inward manifest in ke kantor pelayanan penyidikan dan penindakan Bea Cukai dan turun bersama petugas ke kapal / dermaga untuk melakukan penyegelan terhadap muatan yang akan diangkut lanjut dan sebelum keberangkatan kapal harus mensubmit outward manifest terlebihdahulu maka akan keluar nomor pendaftaran berupa BC 1.1 out setelah itu ke kantor pelayanan penyidikan dan penindakan Bea Cukai untuk melaporkan outward manifest dan turun bersama petugas Bea Cukai ke dermaga untuk melakukan pembukaan segel terhadap barang yang akan diangkut lanjut, dalam melakukan pengurusan dokumen kapal di kantor Bea Cukai terdapat beberapa instansi - instansi terkait seperti Kantor Pelabuhan (KANPEL), Syahbandar, Karantina dan Imigrasi, PT. Snepac Shipping Batam selalu menjaga hubungan yang baik tersebut dapat menjaga proses pelancaran pengurusan dokumen kapal angkut lanjut dan angkut terus tersebut. Untuk pengambilan data Penulis menggunakan 2 (dua) jenis penelitian, yaitu metode penngumpulan data lapangan (field research) dan metode pengumpulan data pustaka (Library research).