BAMBANG YUNIANTO
Pusat Penelitian dan Pengambangan Teknologi Mineral dan Batubara - ESDM

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGALOKASIAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT: KASUS TAMBANG DOLOMIT DI KECAMATAN PALANG-KABUPATEN TUBAN BAMBANG YUNIANTO
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Vol 11, No 1 (2015): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Januari 2015
Publisher : Puslitbang tekMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (922.436 KB) | DOI: 10.30556/jtmb.Vol11.No1.2015.240

Abstract

Potensi bahan galian dolomit di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban telah ditambang oleh rakyat tanpa izin secara turun- temurun untuk memproduksi batu kumbung di empat desa: Leran Wetan, Leran Kulon, Pucangan, dan Wangun. Kegiatan penambangan batu kumbung oleh rakyat dilakukan dengan tambang terbuka dan tambang dalam dengan membuat lubang terowongan tanpa memperhatikan praktek pertambangan dengan cara yang baik dan benar. Peralatan pertambangan yang digunakan terdiri atas peralatan mekanis dan manual. Lahan yang ditambang berupa tanah Negara, tanah bersertifikat/ tanpa sertifikat dan tanah yasan (pethok D). Sesuai peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Tuban mengalokasikan Wilayah Pertambangan Rakyat dalam rangka memberi wadah usaha pertambangan rakyat di daerah tersebut. Berdasarkan persyaratan dan kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kebijakan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data primer dan sekunder hasil survei ditabulasi sesuai pokok perso- alan, kemudian dilakukan analisis deskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan lokasi tambang rakyat di Desa Leran Wetan, Desa Leran Kulon, dan Desa Pucangan dapat dialokasikan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. Sedangkan petambangan di Desa Wangun tidak bisa dialokasikan, karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban, lahannya untuk peruntukan lain dan lokasinya berdekatan dengan situs Gua Suci dan pemukiman penduduk. Dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Tuban memperhatikan pertimbangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban sebagai dinas pelaksana teknis di daerah. Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan, diumumkan secara terbuka dan diikuti dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan usaha pertambangan rakyat di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut.
PENGALOKASIAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT: KASUS TAMBANG DOLOMIT DI KECAMATAN PALANG-KABUPATEN TUBAN BAMBANG YUNIANTO
Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Vol 11 No 1 (2015): Jurnal Teknologi Mineral dan Batubara Edisi Januari 2015
Publisher : Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30556/jtmb.Vol11.No1.2015.240

Abstract

Potensi bahan galian dolomit di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban telah ditambang oleh rakyat tanpa izin secara turun- temurun untuk memproduksi batu kumbung di empat desa: Leran Wetan, Leran Kulon, Pucangan, dan Wangun. Kegiatan penambangan batu kumbung oleh rakyat dilakukan dengan tambang terbuka dan tambang dalam dengan membuat lubang terowongan tanpa memperhatikan praktek pertambangan dengan cara yang baik dan benar. Peralatan pertambangan yang digunakan terdiri atas peralatan mekanis dan manual. Lahan yang ditambang berupa tanah Negara, tanah bersertifikat/ tanpa sertifikat dan tanah yasan (pethok D). Sesuai peraturan perundang-undangan, kebijakan Pemerintah Kabupaten Tuban mengalokasikan Wilayah Pertambangan Rakyat dalam rangka memberi wadah usaha pertambangan rakyat di daerah tersebut. Berdasarkan persyaratan dan kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan pengalokasian Wilayah Pertambangan Rakyat. Tulisan ini merupakan hasil penelitian kebijakan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data primer dan sekunder hasil survei ditabulasi sesuai pokok perso- alan, kemudian dilakukan analisis deskriptif kualitatif. Hasil studi ini menunjukkan lokasi tambang rakyat di Desa Leran Wetan, Desa Leran Kulon, dan Desa Pucangan dapat dialokasikan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat. Sedangkan petambangan di Desa Wangun tidak bisa dialokasikan, karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban, lahannya untuk peruntukan lain dan lokasinya berdekatan dengan situs Gua Suci dan pemukiman penduduk. Dalam menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat, Pemerintah Kabupaten Tuban memperhatikan pertimbangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tuban sebagai dinas pelaksana teknis di daerah. Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan, diumumkan secara terbuka dan diikuti dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat. Pemerintah Kabupaten Tuban memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan usaha pertambangan rakyat di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut.