UUD 1945 dapat digunakan sebagai pijakan hidup beragama yang ramah antara sesama pemeluk agama dan kepercayaan. Hal ini merujuk kepada konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam Pasal 28E ayat (1 dan 2), Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Melalui konsep kebebasan beragama sebagai salah satu Hak Asasi Manusia, setiap orang harus menghormati pilihan perbedaan agama dan kepercayaan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Pengabdian ini menggunakan teknik bercerita, bernyanyi dan bermain tebak-tebakan untuk memperkenalkan UUD 1945 sebagai pijakan sikap beragama yang ramah. Sasaran pengabdian adalah santri dengan usia anak sekolah menengah pertama pada Pesantren Nawesea Yogyakarta. Melalui sosialisasi, santri mengetahui pentingnya penggunaan UUD 1945 sebagai pijakan beragama yang ramah. Sebagai bagian dari bentuk hak asasi manusia, kebebasan beragama dalam UUD 1945 tersebut merupakan pedoman membina kerukunan umat beragama dalam kerangka penghormatan kebebasan beragama dan berkeyakinan.