Merry Handayani
Alumnus Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM PENGELOLAAN LUBUK LARANGAN SEBAGAI BENTUK KEARIFAN LOKAL DI SUNGAI BATANG TEBO KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI Merry Handayani; Djunaidi Djunaidi; Rini Hertati
SEMAH Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Perairan Vol 2, No 3: Desember 2018
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/semahjpsp.v2i3.206

Abstract

Lubuk Larangan merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang merupakan salah satu warisan budaya yang ada di masyarakat (tradisional) dan secara turun-menurun dilaksanakan oleh Masyarakat yang bersangkutan. Kearifan lokal tersebut umumnya berisi ajaran untuk memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam (hutan, tanah, dan air) secara berkelanjutan.          penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengelolaan lubuk larangan sebagai bentuk kearifan lokal di Perairan Sungai Batang Tebo, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.          Metode penelitian yang di gunakan adalah porposive sampling yaitu penentuan stasiun penelitian sesuai dengan tujuan penelitian, survey dan wawancara langsung kepada Masyarakat yang terlibat di dalam proses Sistem Pengelolaan Lubuk Larangan sebagai bentuk kearifan lokal di Perairan Sungai Batang Tebo Kabupaten Bungo.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan,  bahwa sistem pengelolaan lubuk larangan di :       Dusun Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh sudah menggunakan  sistem pengelolaan yang sesuai dengan kearifan lokal baik dari sistem perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.        Sistem pengelolaan  lubuk larangan Dusun Tuo Lubuk Mengkuang dan Dusun Muara Tebo Pandak  Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang belum terkelola secara baik hal ini dibuktikan tidak adanya sistem pengawasan terhadap lubuk larangan. Kata Kunci : Sistem Penegelolaan, Lubuk Larangan, kearifan lokal dan konservasi.