Tambak udang berkembang pesat sejak tahun 2018 di pesisir pantai Kabupaten Padang Pariaman tetapi umumnya tidak berijin. Penelitian ini ingin menilai penyimpangan lokasi tambak terhadap rencana tata ruang yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Padang Pariaman 2020-2040 dan pelanggaran prosedur perijinan yang dilakukan. Metoda yang dipakai yaitu tumpang susun peta lokasi tambak dengan rencana pola ruang RTRW Kabupaten dengan hasil kesesuaian/ketidaksesuaian lokasi tambak. Selanjutnya diidentifikasi status perijinan tambak yang telah memiliki ijin dan tidak berijin. Dari penggabungan dua variabel ini diperoleh empat tipologi lokasi tambak. Penelitian ini menemukan lokasi tambak berada di tujuh jenis peruntukan lahan, enam terindikasi tidak sesuai peruntukannya. Tiga per empat dari 93 tambak yang terdapat di Kabupaten Padang Pariaman belum berijin. Setengah dari tambak yang tidak berijin berada pada lokasi yang tidak sesuai tetapi sebagian yang lain meskipun tidak berijin berada pada lokasi yang sesuai. Beberapa temuan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada kawasan yang sudah berijin lebih banyak disebabkan faktor teknis akurasi penentuan jarak lokasi dari titik pasang tertinggi.