Ipana Nurdiani
Ahmad Dahlan University, Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan Undang-Undang menurut Undang-Undang Dasar 1945 Nurdiani, Ipana
Jurnal Citizenship Vol 1, No 1 (2011)
Publisher : Jurnal Citizenship

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (25.854 KB)

Abstract

Dewan Perwakilan Daerah lahir lewat amandemen ke-3 UUD 1945. Pembentukan DPD dimaksudkan untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat dan daerah dalam kebijakan nasional, mengikutsertakan daerah dalam setiap keputusan politik nasional, maupun sebagai penyeimbang dalam struktur parlemen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan DPD dalam Pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945 dan Kewenangan DPD dalam sistem bikameral di Indonesia. Objek dalam penelitian ini adalah Kewenangan DPD dalam Pembentukan Undang-Undang Menurut UUD 1945 dengan melihat kepada aturan-aturan pelaksanaan tugas DPD yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2003 dan UU No 27 Tahun 2009 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan menggunakan metode pengumpulan data studi pustaka yang melihat dari berbagai kajian literatur dan situs internet. Kemudian memakai pendekatan secara yuridis, politis dan historis. Dengan menggunakan instrumen penelitian berupa data sekunder yang tediri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Metode analisis data digunakan secara deskripsi kualitatif.Penelitan ini menyimpulkan bahwa kewenangan DPD dalam hal pembentukan Undang-Undang ataupun Legislasi tetap terbatas tidak seperti halnya DPR. Hal ini dapat terlihat dalam UUD 1945 Pasal 22 D ayat (1), (2) dan (3) maupun dalam UU No 22 Tahun 2003 dan UU No 27 Tahun 2009 mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal tersebut menyebutkan Kewenangan DPD sangat terbatas hanya dapat mengajukan dan membahas RUU pada tingkat I bersama DPR dan Presiden dalam hal penyampaian pandangan umum atas RUU, serta tanggapan dari masing-masing lembaga. Dan DPD ikut membahas RUU bersama DPR dan Presiden baik RUU yang diajukan oleh DPR atau Presiden pada tingkat I. Ditempatkan pada posisi yang lemah, membuat DPD sebagai lembaga Negara tidak akan mungkin mengemban fungsi dan tugasnya secara berarti. Sehingga perlu adanya amandemen UUD 1945 kelima dibidang legislatif baik DPR, DPD dan Presiden.