This Author published in this journals
All Journal Widya Yuridika
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perspektif Hukum Persaingan Usaha Terhadap Duopoli Pelaku Usaha Transportasi Online di Indonesia. Lia Amalia
Widya Yuridika Vol 3, No 2 (2020): Widya Yuridika: Jurnal Hukum
Publisher : Universitas Widya Gama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31328/wy.v3i2.1594

Abstract

AbstrakGlobalisasi telah mengubah masyarakat yang dulunya berpola konvensional dengan ruang terbatas untuk beralih ke masyarakat dengan pola modern atau yang lebih kita kenal dengan pola digital. Munculnya pola digital tersebut menghadirkan celah bagi pelaku usaha berinovasi disruptif yang perlahan tapi pasti memasuki pasar Indonesia. Salah satu indikasi munculnya hal tersebut adalah adanya pelaku usaha angkutan berbasis online yang telah merubah struktur pasar angkutan dari pelaku usaha konvensional menjadi monopoli menjadi oligopoli dalam bentuk yang paling sederhana atau biasa disebut dengan istilah 'duopoli'. Duopoli ini memiliki beberapa dampak, baik bagi pelaku usaha lain maupun bagi pelanggan yang kini terkesan dimanjakan dengan kehadiran para pelaku usaha tersebut. Tentunya dampak ini juga harus dinilai dari perspektif hukum persaingan usaha dimana para pelaku usaha yang ada dan tidak berbasis digital menganggap hal tersebut merupakan ancaman bagi persaingan usaha mereka. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum persaingan usaha terhadap duopoli pelaku usaha angkutan online di Indonesia dan mencari jawaban atas permasalahan tersebut. Untuk itulah penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa duopoli ini terbukti dalam bisnis transportasi online di Indonesia dengan model duopoli Bertrand dan berdampak pada persaingan usaha. Kata Kunci: Pelaku Usaha Inovasi Disruptif, Transportasi Berbasis Online, Struktur Pasar, Duopoli, Hukum Persaingan Usaha.