Didalam KUHPidana khususnya dalam buku II ada tiga bab yang khusus membicarakan kejahatan yang berakibat matinya orang atau dengan kata lain delik terhadap kepentingan hukum berupa nyawa orang, yaitu: delik pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan karena kealpaan menyebabkan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui bagaimana bentuk kesalahan pada delik pembunuhan, delik penganiayaan yang menyebabkan kematian dan delik karena kealpaannya menyebabkan kematian.Penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Delik Pembunuhan bentuk kesengajaan dapat saja terjadi dalam tiga bentuk yakni sengaja sebagai niat, sengaja insyaf akan kepastian maupun sengaja insyaf akan kemungkinan karena perbuatan (apapun bentuknya) dari sipelaku memang dikehendakinya dan akibat yang akan ditimbulkan sudah. Sedangkan Delik Penganiayaan yang menyebabkan kematian jelas sekali bahwa bentuk kesalahan yang harus dilakukan oleh seorang pelaku adalah kesalahan dalam bentuk kesengajaan, dimana unsur sengaja dimaksud ditujukan pada perbuatan membuat rasa sakit, tidak enak pada tubuh atau luka pada tubuh, selanjutnya akibat dari perbuatan dimaksud menimbulkan kematian lain persoalan. Jika dilihat dari sifat kesengajaan maka bentuk kesengajaan yang pertama yang paling tepat, yaitu: sengaja sebagai maksud (opzet als oogmeenrk) atau disebut juga dollus directus. Sementara Delik karena kelalaian menyebabkan kematian mempersyaratkan adanya kealpaan yang bermakna adanya ketelodoran atau kecerobohan, dalam delik ini juga seseorang mestinya harus membayangkan, tetapi karena kelalaiannya tidak membayangkan sehingga terjadi akibat yang tidak dikehendaki