p-Index From 2019 - 2024
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Belo
Fikry Latukau
Universitas Padjadjaran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengadopsian UNCAC Mengenai Pengembalian Aset Hasil Korupsi Yang Dibawa Atau Disimpan Ke Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Indonesia Fikry Latukau
JURNAL BELO Vol 5 No 1 (2019): Volume 5 Nomor 1, Agustus 2019 - Januari 2020
Publisher : Criminal of Law Department, Faculty of Law, Pattimura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (642.654 KB) | DOI: 10.30598/belovol5issue1page10-31

Abstract

Korupsi merupakan permasalahan universal yang dihadapi oleh seluruh negara dan masalah pelik yang sulit untuk diberantas, hal ini tidak lain karena masalah korupsi bukan hanya berkaitan dengan permasalahan ekonomi semata, melainkan juga terkait dengan permasalahan politik, kekuasaan dan penegakkan hukum. salah satunya dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang hasil dari korupsinya dibawa ke luar negeri, pengembalian aset hasil korupsi ini sangat penting mengingat mengembalikan hasil dari korupsi adalah tujuan utama dalam meberantas tindak pidana korupsi tersebut. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan.
Pentingnya Implementing Legislationkonvensi Anti Penyiksaan 1984 (Convention Against Torture) Kedalam Hukum Nasional Indonesia Ahmad Adi Fitriyadi; Fikry Latukau
JURNAL BELO Vol 5 No 2 (2020): Volume 5 Nomor 2, Februari 2020 - Juli 2020
Publisher : Criminal of Law Department, Faculty of Law, Pattimura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.625 KB) | DOI: 10.30598/belovol5issue2page97-114

Abstract

Persoalan tindak pidana Penyiksaan adalah masalah yang sudah sejak lama terjadi di negara Indonesia sejak zaman Orde Baru hingga detik ini.Banyak kasus yang terjadi bahkan hingga akhir tahun 2019 dan para pelakunya tidaklah kunjung diadili.Hal ini disebabkan tidak adanya aturan hukum pidana nasional Indonesia yang mengatur tersendiri terkait tindakan Penyiksaan. Padahal Indonesia merupakan negara peserta pada Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) atau Konvensi Anti Penyiksaan 1984 dan telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1998. Namun, karena konvensi ini bersifat Non-Self Executing, maka perlu untuk dilakukan Implementing Legislation ke dalam hukum nasional Indonesia untuk diundangkan ke dalam hukum nasional Indonesia tersendiri terkait tindak pidana Penyiksaan, sebab tindakan Penyiksaan merupakan bagian dari kejahatan internasional yang mengancam masyarakat internasional, maka aturan hukum tersebut didasarkan pada Asas Yurisdiksi Universal.