This Author published in this journals
All Journal Mubeza
Dalmaisyah Gea
UIN Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Undian dalam Tafsir Rafiq Yunus Al Mishri (Qs. Ash-Shoffat : 141) Dalmaisyah Gea
Mubeza Vol. 11 No. 1 (2021): Maret 2021
Publisher : IAIN Takengon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54604/mbz.v11i1.55

Abstract

Permasalahan ekonomi yang tengah terjadi di masa sekarang ini, menjadikan alquran dan sunnah sebagai rujukan atas kesamaan yang pernah terjadi di masa lampau. Sebagaimana telah tersurat dalam al quran surah ash-shoffat ayat 141 yang mengabarkan kepada setiap insan bahwa salah satu kebiasaan umat terdahulu dalam mengambil keputusan adalah dengan cara mengundi. Untuk menjelaskan pengertian Undian (Qur’ah) dalam perspektif Al Qur’an dan Al Hadis, kemudian dipadukan dengan pandangan para ahli tafsir terhadap ayat-ayat yang terkandung dalam alquran dan hadis. Penulis menguraikan tafsir terhadap nash ayat alquran surah ash-shoffat ayat 141 yang merujuk pada tafsir yang diuraikan oleh Rafiq al-Mishri, dan di dukung dengan tafsir alquran dan hadis-hadis lainnya. Undian ialah upaya memilih sebagian pilihan dari keseluruhan pilihan yang ada dan itu memiliki kemungkinan yang sama besarnya untuk terpilih. Praktek Undian sudah dijelaskan dalam firman Allah SWT semenjak zaman nabi Yunus yaitu pada Surah Ash-shoffat ayat 141, Ali Imran ayat 44. Penerapan undian yang disebut Qur’ah pada masa rasulullah telah di tetapkan pada tiga kondisi yaitu : Sumpah dalam Pernikahan, Pembagian dan Pembebasan. Pada dasarnya mengundi itu boleh, ketika ada kesamaan dan keseimbangan, dan tidak mungkin dibagikan secara merata atau proporsional, menghindari tuduhan, atau menjatuhkan pilihan hati, menghindari dendam dan sakit hati, dan meyerahkan keputusan dan taqdir Allah Azza wajalla. Dan mengundi tidak boleh masuk dalam. hal perjudian dan yang diharamkan. Undian di masa kini bukanlah sebuah barang baru dalam pergulatan ekonomi, banyak pelaku bisnis telah mempraktekkan undian ini dengan berbagai bentuk baik dengan mencari konsumen secara serentak dalam satu waktu, berkepanjangan maupun mengumpulkan nasabah sebanyak-banyaknya dalam perbankan. Undian juga yang asal hukumnya boleh sehingga bisa menjadi halal dan tak bisa dihindarkan juga mengarah kepada perjudian yang pada hukumnya sudah ditegaskan dalam Alqur’an itu sangat di haramkan.