This Author published in this journals
All Journal Borobudur
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dilema Pelestarian Rumah Adat Kudus Fr. Dian Ekarini
Borobudur Vol. 10 No. 1 (2016): Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur
Publisher : Balai Konservasi Borobudur Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v10i1.147

Abstract

Rumah pencu adalah rumah tradisional masyarakat di Kabupaten Kudus. Rumah adat Kudus ini semakin hari semakin habis keberadaannya. Tulisan ini berusaha mengetahui permasalahan pelestarian rumah adat Kudus yang berada di dekat wisata religi Masjid Menara dan makam Sunan Kudus. Metode yang digunakan adalah studi pustaka, observasi, dan FGD (focus grup discussion). Dari hasil penelitian diketahui tingginya biaya perawatan rumah adat Kudus yang dirasakan oleh pemilik menjadi salah satu kendala dalam upaya pelestarian rumah tradisional. Tidak adanya bantuan dalam perawatan dari instansi yang berwenang dan faktor waris menjadi salah satu penyebab semakin sedikitnya jumlah rumah adat Kudus ini. Rumah adat Kudus sebagian besar dijadikan sebagai rumah tinggal bagi pemilik dan sebagian besar pemilik tidak berencana untuk memanfaatkan rumah adat ini sebagai tempat berusaha/berdagang (toko, restoran, homestay) dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga dari sektor pariwisata. Manajemen wisata sangat dibutuhkan guna mendukung pemanfaatan rumah adat Kudus ini. Paket wisata ziarah ke kompleks Masjid Menara dan makam Sunan Kudus yang biasanya diselenggarakan secara terorganisir oleh agen-agen wisata membatasi jam kunjung wisatawan sehingga tidak sempat untuk melihat atau menikmati daya tarik rumah adat Kudus. Hal ini menyebabkan sulitnya meningkatkan potensi wisata rumah-rumah tradisional yang ada di sekitar Masjid Menara dan makam Sunan Kudus.
Perizinan dalam Pelestarian Cagar Budaya Fr. Dian Ekarini
Borobudur Vol. 9 No. 1 (2015): Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur
Publisher : Balai Konservasi Borobudur Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v9i1.160

Abstract

Upaya pelestarian cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya meliputi pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Suatu warisan budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya secara hukum terikat dengan aturan ataupun kaidah yang ada di dalam undang-undang ini. Segala bentuk kegiatan pelestarian cagar budaya baik upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan harus didahului dengan izin dari instansi yang berwenang dibidang pelestarian. Setiap orang yang melakukan kegaitan pelestaian tanpa izin dari pemerintah sesuai dengan kewenangannya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Perizinan ini sebenarnya tidak untuk menyulitkan pemilik cagar budaya namun sematamata untuk melindungi cagar budaya agar tidak rusak ataupun salah dalam penanganannya.