Maryam Jamilah
Politeknik LP3I Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MUDHARABAHMUQAYYADAH DAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH MUTLAQOH PADA BMT TA’AWUN Lasimun Lasimun; Maryam Jamilah
JURNAL LENTERA AKUNTANSI Vol 1, No 1 (2013): JURNAL LENTERA AKUNTANSI
Publisher : POLITEKNIK LP3I JAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (606.084 KB) | DOI: 10.34127/jrakt.v1i1.149

Abstract

Pada dasarnya BMT (Baitul Maal wa Tamwil) tidak mengenal pinjaman uang tetapi yang ada adalah kemitraan atau kerja sama dengan prinsip bagi hasil, halinimerupakan sesuatu yang menarik untuk diteliti mengingat maraknya perbankan yang menjalankan operasinya dengan peminjaman uang yang menggunakan sistem bunga. Sementara peminjaman uang pada BMT hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa ada imbalan apapun. Produk pembiayaan syariah berupa bagi hasil dikembangkan dalam produk mudharabah dan musyarakah, sedangkan dalam bentuk jual beli adalah murabahah, salam, dan istishna, serta dalam sewa yakni ijarah dan ijarah muntahia  bittamlik.Kenyataan didunia maupun diIndonesia, produk pembiayaan masih didominasi oleh produk pembiayaan jual beli.Secara Internal, kalangan perbankan belum memahami secara baik tentang konsep dan praktek bagi hasil, karena syarat resiko utamanya yang berkaitandengan pelanggan. Alasan ini muncul disebabkan oleh faktor eksternal bank, yaitu kondisi masyarakat pengguna jasa pembiayaan bagi hasil, kondisi yang dimaksud adalah keadaan tingkat kejujuran dan amanah masyarakat dalam menjalankan pembiayaan bagi hasil.Pada prinsipnya,dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharibtidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syariah(LKS)dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-halyang telah disepakati bersama dalam akad.Dalam penelitian ini dibahas tentang “ImplementasiPembiayaanMudharabah Muqayyadah dan PembiayaanMudharabah Mutlaqoh pada BMT Ta’awun” pada kantor pusatnya di Cipulir.Key word : Pinjaman Uang, Jaminan, Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah dan Pembiayaan Mudharabah Mutlaqoh