Pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan yang dilakukan pemerintah dan badan usaha selama ini menimbulkan dampak negatif, antara lain: kerusakan alam, kerusakan lingkungan, serta masyarakat dan badan usaha yang masih mengabaikan nilai-nilai dari sumber daya alam tersebut. Sebagai mana yang terjadi di Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat banyak daerah pertambangan yang tidak memperhatikan kerusakan lingkungan, diperlukan penegakan hukum yang tegas serta mekanisme penyelesaian terkait kerusakan lingkungan yang di dasari dengan dasar hukum dan rasa keadilanyang berpotensi baik kedepannya.