Sasaran program PKM ini adalah masyarakat produktif secara ekonomi yakni masyarakat di lingkunganperumahan wilayah kecamatan Banguntapan yang baru saja mendirikan lembaga keuangan mikrosyariah atau BMT. Tujuan program adalah untuk mengembangkan dan menguatkan lembaga keuanganmikro syariah berbasis wakaf sebagai upaya meningkatkan ekonomi umat agar bisa mandiri denganpemahaman dan literasi keuangan syariah yang berbasis islamic social finance. Mitra usaha dalamprogram ini adalah BMT yang baru saja berdiri dengan basis masjid perumahan, yaitu BMT Sakinah,BMT Al-Anbiya, BMT Al-Huda dan BMT Projosari. Permasalahan yang dihadapi keempat mitratersebut adalah: 1) Minimnya kompetensi dan manajemen dalam mengelola BMT, 2) Tidak memilikilegalitas, 3) Minimnya literasi keuangan syariah, sehingga anggota BMT masih tidak memahami fungsiBMT dan tidak memahami potensi-potensi yang bisa menggerakan lembaga keuangan syariah (BMT) disekitar perumahan. Padahal salah satu potensi itu adalah wakaf yang bisa dioptimalkan sebagai basispengembangan ekonomi keumatan. Dengan kondisi seperti tersebut diatas, maka program yang kamiusulkan adalah: 1) Sosialisasi aplikasi Akad Transaksi yang dilegalkan Dewan Syariah Nasional, 2)pemantapan pemahaman tentang keunggulan-keunggulan lembaga keuangan syariah daripada lembagakeuangan konvensional; 3) penjelasan tentang keunggulan islamic social finance instrument yangmemungkinkan untuk dioperasionalkan oleh pihak BMT; 4) penjelsan secara detail dan mendalamtentang keunggulan wakaf sebagai basis pengembangan ekonomi keummatan melalui BMT. Program iniberjalan selama lebih kurang delapan bulan. Program ini diharapkan mampu memfasilitasiperkembangan usaha mitra untuk kemudian mampu memberikan multiplier effect bagi BMT-BMTberbasis wakaf yang dikelo la masjid-masjid perumahan di wilayah Banguntapan.