Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan sesuai Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanan pengarusutamaan gender di daerah. Untuk pelaksanaan PUG di Kota Batam, pemerintah daerah harus melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam hal ini adalah pemerintah. Pemerintah sebagai lembaga yang mengurusi dan bertanggung jawab akan pelaksanaan PUG di Kota Batam untuk mewujudkan kesejahteraan gender antara laki-laki dan perempuan salah satunya permasalahan perempuan, ketimpangan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan dalan berbagai aspek khususnya Sosial. Solusi yang bisa diberikan dengan memberdayakan perempuan sebagai salah satu aspek penting dalam pembangunan. implementasi program dari PUG adalah mewujudkan Batam yang responsife gender dilihat dari tolak ukur yang di gunakan penulis (Edward III): komunikasi, Sumber Daya, disposisi dan struktur birokrasi, ungsur ini memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesetaran gender khususnya di kota Batam.