Desa ialah salah tempat yang potensial bagi perekonomian pada suatu negara. Di sini lah banyak potensi yang dapat dikembangankan , selain itu juga banyak terdapat sumber daya alam yang tersedia di dalamnya. Sebelum pemerintah menyadari hal tersebut desa-desa tidak dapat berkembang dan tetap tertinggal. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. pemerintah menyadari akan potensi desa yang begitu besar mereka menerbitkan sebuah peraturan yakni Otonomi Daerah maka banyak daerah yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengembangkan wilayahnya yang terutama mengembangkan desa mereka. Salah satu kegiatan yang dilakukan ialah badan usaha milik desa. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDES, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa Kata Kunci : BUMDES, Ekonomi Desa, Desa Maju