This Author published in this journals
All Journal IMAJI
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MUSEUM KONTEMPORER JAKARTA prabowo, padmo; riskiyanto, resza; indrosaptono, djoko
IMAJI Vol 3, No 4 (2014): jurnal IMAJI - Oktober 2014
Publisher : IMAJI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1751.125 KB)

Abstract

Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang pesat pada Kota Jakarta menjadikan kota ini semakin dikenal oleh dunia internasional sebagai kota metropolitan. Kata metropolitan sangat sulit untuk dipisahkan dari Kota Jakarta, karena metropolitan adalah istilah untuk menggambarkan suatu kawasan perkotaan yang relatif besar, baik dari ukuran luas wilayah, jumlah penduduk, maupun skala aktivitas ekonomi dan sosial. Definisi kawasan metorpolitan yang relevan dalam konteks Negara Indonesia, yaitu berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang tersebut mendefinisikan kawasan metropolitan sebagai kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya satu juta jiwa (euforia-again.blogspot.com, di akses 13 April 2014).
MUSEUM KONTEMPORER JAKARTA padmo prabowo; resza riskiyanto; djoko indrosaptono
IMAJI Vol 3, No 4 (2014): jurnal IMAJI - Oktober 2014
Publisher : Departemen Arsitektur, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1751.125 KB)

Abstract

Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang pesat pada Kota Jakarta menjadikan kota ini semakin dikenal oleh dunia internasional sebagai kota metropolitan. Kata metropolitan sangat sulit untuk dipisahkan dari Kota Jakarta, karena metropolitan adalah istilah untuk menggambarkan suatu kawasan perkotaan yang relatif besar, baik dari ukuran luas wilayah, jumlah penduduk, maupun skala aktivitas ekonomi dan sosial. Definisi kawasan metorpolitan yang relevan dalam konteks Negara Indonesia, yaitu berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang tersebut mendefinisikan kawasan metropolitan sebagai kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk secara keseluruhan sekurang-kurangnya satu juta jiwa (euforia-again.blogspot.com, di akses 13 April 2014).