Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA ALFIKRI LUBIS LUBIS
Eksekusi : Journal Of Law Vol 3, No 1 (2021): Eksekusi : Journal Of Law
Publisher : Universitas Islam Negeri sultan syarif kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/je.v3i1.12467

Abstract

AbstractThe formation of the Employment Creation law is directed at harmonization with regard to several legislative materials which are considered overlapping. One of the interesting topics to examine in Law Number 11 of 2020 concerning Employment Creation is the elimination of criminal sanctions against criminal acts of the Environment replaced with administrative sanctions. This provision is seen in Article 23 point 37 which changes Article 102 in Law Number 32 Year 2009 concerning Environmental Protection and Management. The amendment to Article 82 B in the Employment Creation Law only takes the form of administrative sanctions and does not include the types of criminal sanctions that can be imposed. The elimination of criminal sanctions against environmental crimes which are replaced by administrative sanctions signals the weakening of law enforcement against the environment. Meanwhile, environmental problems are getting bigger, wider and more serious. The problem is not only local or translocal, but regional, national, transnational and global in nature. Criminal sanctions are still considered to be the most effective and ultimate sanctions in tackling a crime, especially since the crime rate gives a very large loss.Keywords: Abolition of criminal sanctions, environmental crimes, administrative sanctionsAbstrakPembentukan undang-undang Cipta Kerja diarahkan pada harmonisasi terkait dengan beberapa materi peraturan perundang-undangan yang dianggap saling tumpang tindih. Salah satu topik yang menarik untuk ditelaah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut adalah penghapusan sanksi pidana terhadap tindak pidana Lingkungan Hidup diganti dengan sanksi administrasi. Ketetuan tersebut dalam dilihat dalam Pasal 23 angka 37 yang merubah Pasal 102 didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan Pasal 82 B dalam Undang-Undang Cipta Kerja hanya berupa sanksi administrasi dan tidak mencantumkan jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan. Penghapusan sanksi pidana terhadap tindak pidana Lingkungan Hidup yang diganti dengan sanksi administrasi memberikan sinyal semakin melemahnya penegakan hukum terhadap lingkungan hidup. Sementara masalah lingkungan hidup semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal saja, tetapi sudah bersifat regional, nasional, transnasional, dan global. Sanksi pidana masih dianggap sebagai sanksi yang paling ampuh dan pamungkas dalam menanggulangi suatu kejahatan apalagi tingkat kejahatan tersebut memberikan kerugian yang sangat besar.Kata Kunci: Penghapusan sanksi pidana, tindak pidana lingkungan Hidup, sanksi administrasi