Lefri Mikhael
Universitas Sebelas Maret

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan

PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN SINGAPURA Lefri Mikhael; Rehnalemken Ginting
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 11, No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/recidive.v11i2.67446

Abstract

Abstrak: Salah satu upaya memberantas kejahatan perdagangan orang adalah melalui kerangka hukum pidana. Indonesia dan Singapura sama-sama memiliki aturan hukum pidana dalam menangani perdagangan orang, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sedangkan Singapura diatur dalam Prevention of Human Trafficking Act 2014. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan hukum terhadap pengaturan di kedua negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan merupakan data sekunder terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dihimpun melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis dengan metode silogisme yang bersifat deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan Singapura memiliki persamaan diantaranya diatur dalam lex specialis, dan memiliki pengaturan delik pemanfaatan korban maupun delik penyertaan sedangkan perbedaannya adalah bentuk subjek pelaku, bentuk pemidanaan, serta beda dalam menentukan batas anak sebagai korban. Perbedaan pengaturan kedua undang-undang dapat dijadikan bahan pembaharuan hukum di masa mendatang.Kata Kunci: Perbandingan Hukum; Tindak Pidana Perdagangan Orang; Indonesia; Singapura.Abstract: One of the efforts to overcome the crime of trafficking in persons is through the criminal law framework.. Indonesia and Singapore both have criminal law that deals with human trafficking, namely in Law Number 21 of 2007 on Eradication of the Crime of Human Trafficking, while Singapore regulated in the Prevention of Human Trafficking Act 2014. This study aims to conduct a legal comparison of the regulations in the two countries. This research is normative legal research with prescriptive characteristics, using comparative and statutory approaches. The author used secondary data types, consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research and then analyzed using a deductive syllogism method. The study indicates that the regulation of criminal acts of human trafficking in Indonesia and Singapore has similarities as regulated in lex specialis, has the regulation of offenses for the use of victims and offenses for participation, while the difference is the form of the perpetrator’s subject, the form of punishment, and in determining the child as a victim. The difference in the regulation of the two laws can be used as material for future legal reforms.Keywords: Law Comparison; Criminal Act of Human Trafficking; Indonesia; Singapore