Cynthia Hadita
Fakultas Hukum Universitas MUhammadiyah Sumatera Utara

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Persamaan Hak Atas Pendidikan terhadap Penerapan Sistem Zonasi Eka NAM Sihombing; Cynthia Hadita
Jurnal HAM Vol 12, No 2 (2021): August Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (71.168 KB) | DOI: 10.30641/ham.2021.12.179-192

Abstract

Klasterisasi yang muncul karena adanya jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali memiliki implikasi terhadap tercederainya hak atas pendidikan khususnya dalam memilih fasilitas pendidikan secara bebas dan leluasa, hal itu dihambat oleh adanya persentasi zonasi yang diterapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Problematika hak atas pendidikan itu muncul karena lebih mengutamakan aspek ‘jarak’ di bandingkan ‘kognitif’, bahkan peluang ekonomi yang tidak mampu jauh lebih sedikit dibandingkan zonasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengkaji adanya problematika ekualitas hak atas pendidikan sejak diterapkannya sistem zonasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan   itu berimplikasi terhadap tidak terpenuhinya hak atas pendidikan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa dalam proses penerimaan siswa baru harus mempertimbangkan ‘nilai’ sebagai kuota terbanyak terhadap daya tampung sekolah, kemudian diikuti oleh jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orangtua/wali untuk menciptakan ekualitas hak atas pendidikan yang proporsional dan berkeadilan.
Bentuk Ideal Tindak Lanjut Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Eka N.A.M. Sihombing; Cynthia Hadita
APHTN-HAN Vol 1 No 1 (2022): JAPHTN-HAN, January 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (705.134 KB) | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i1.4

Abstract

Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi oleh bukan addressat utama yaitu pembentuk undang-undang justru menimbulkan masalah baru dan produknya tersebut dapat dibatalkan oleh Mahkamah Agung dikarenakan amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, dalam pengujian undang-undang terdapat norma yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi tetapi belum mendapat tindak lanjut dari addressat utama sehingga perlu dikaji bentuk ideal atas Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan studi komparatif beberapa negara. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan bentuk ideal terhadap tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi perlu memiliki kewenangan melalui amandemen konstitusi, memberikan limitasi waktu bagi legislator untuk merevisi undang-undang agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian undang-undang sebagaimana praktik di Negara Slovenia, Ceko, Rumania, Amerika Serikat, Perancis, Ukraina.
Registrasi Data Pribadi melalui Kartu Prabayar dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Cynthia Hadita
Jurnal HAM Vol 9, No 2 (2018): December Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.57 KB) | DOI: 10.30641/ham.2018.9.191-204

Abstract

Gejolak yang muncul akibat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Masyarakat yang resah karena harus melakukan registrasi data pribadi menggunakan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dalam waktu yang ditentukan jika tidak kartu prabayarnya akan diblokir. Belum adanya sanksi bagi penyalahguna data pribadi pengguna kartu prabayar yang harus dilindungi negara sebagai penjamin hak asasi manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kaitan registrasi kartu prabayar dengan hak asasi manusia terutama dalam perlindungan data pribadi termaktub dalam Pasal 28 E, 28 F, dan 28 G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta beberapa aturan dibawahnya. Akibat hukum registrasi kartu bertentangan dengan peraturan diatasnya yang terkait dengan HAM. Sehingga, peraturan menteri itu, dapat terjadi dua peluang akibat hukum yaitu judicial review dan/atau constitutional review di Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi yang dapat berujung pada pembatalan peraturan maupun revisi undang-undang terkait.
The Authority of the Governor Regarding Termination of Members of the Regional People's Legislative Assembly in the Perspective of State Administration in Indonesia Benito Asdhie Kodiyat; Cynthia Hadita
DE LEGA LATA: JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 2 (2023): July-December
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/dll.v8i2.15028

Abstract

Problems with the interim dismissal of members of the regional people's representative council who are related to the authority of the governor. The research method used is normative juridical with library research. The results of the study show that within 7 (seven) days of receiving the proposal to dismiss a member of the Regency/Municipal DPRD, it is obligatory to submit the proposal to the Governor. If within 7 (seven) days the regent does not submit a proposal to dismiss a member of the Regency/Municipal DPRD, the leadership of the Regency/Municipal DPRD will immediately submit the proposal to the Governor and within 14 (fourteen) days, the Governor must formalize the dismissal of the member of the Regency/Municipal DPRD