Alirman Hamzah
Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Imam Bonjol Padang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA Pengalaman Rukun dan Konflik di Indonesia Alirman Hamzah
Majalah Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid Vol 17, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/tajdid.v17i2.117

Abstract

Ketika berfungsi sebagai Kepala Negara di Madinah, Rasulullah saw telah memberikan teladan hidup rukun; baik terhadap kaum Yahudi melalui Piagam Madinah maupun terhadap orang-orang Nasrani Najran. Di Nusantara kita sejak berabad –abad silam juga terdapat kasus-kasus yang membuktikan terciptanya kerukunan antarumat beragama, sebagai implementasi dari kearifan lokal. Akan tetapi sejarah juga membuktikan kondisi rukun yang didorong oleh ajaran agama dan kearifan lokal tersebut berubah jadi jadi kasus-kasus konflik antarumat beragama. Ternyata tidak semua kasus itu berakar dari perbedaan agama, melainkan lebih banyak dipicu oleh faktor sosial, seperti praktek ekskusivisme yang didorong oleh pemahaman agama yg parsial, penistaan agama dan akumulasi persoalan politik dan agama, akumulasi persoalan ekonomi dan agama, sehingga yang bersangkutan tidak lagi tulus hidup berdampingan berbeda agama. Untuk mengatasi kasus-kasus konflik tersebut, pemerintah telah memprogramkan berbagai kebijakan kerukunan mulai dari dialog antarumat beragama,peletakan filososfis kerukunan, sampai membingkai kebijakan kerukunan dengan teologi agama, dan kearifan lokal. Namun kasus konflik masih bermunculan di berbagai daerah. Bagaimana upaya mengatasi hal tersebut, menjadi salah satu penawaran artikel ini.
MEWUJUDKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN UMAT BERAGAMA; MERAWAT BHINNEKA TUNGGAL IKA Alirman Hamzah
Majalah Ilmu Pengetahuan dan Pemikiran Keagamaan Tajdid Vol 17, No 1 (2014)
Publisher : Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15548/tajdid.v17i1.103

Abstract

Kebebasan beragama yang dijamin dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, sering disalahartikan sebagai kebebasan untuk mengajak umat beragama lain masuk atau pindah kepada agama para penyiar agama. Karena itu tak ayal lagi, agama yang semula sebagai pemupuk persatuan sering menjadi biang konflik, sehingga mengancam platform bhinneka Tunggal Ika. Mengingat penyiaran agama adalah aktivitas umat beragama di wilayah public, maka untuk merawat platform bhinneka Tunggal Ika, maka diperlukan adanya Undang-Undang Perlindungan Umat beragama sebagai perwujudan dari Pasal 28 J ayat (2) : ―setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetatpkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata menjamin pengakuan serta Penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.