This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Reza Septa Yuwono
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Heads of Agrement (HOA) sebagai Salah Satu Perjanjian PraKontrak (Pre-Contractual Agreement) Di Indonesia Reza Septa Yuwono
Jurist-Diction Vol. 2 No. 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.578 KB) | DOI: 10.20473/jd.v2i2.14256

Abstract

Perjanjian pra-kontrak merupakan dokumen hukum yang lazim digunakan dalam proses pendirian bisnis, baik nasional maupun internasional, selama tahap negosiasi berlangsung. Perjanjian prakontrak yang sering digunakan di Indonesia adalah Memorandum of Understanding (MOU)/ Memoranda of Agreement (MOA) atau yang dalam Bahasa Indonesia disebut sebagai Nota Kesepahaman. Nota Kesepahaman berfungsi sebagai code of conduct atau acuan dalam melakukan negosiasi bisnis bagi para pelaku bisnis pada umumnya. Hal ini berbeda dengan Heads of Agreement (HOA) sebagai salah satu perjanjian pra-kontrak jenis lain yang berbeda dengan MOU. Heads of Agreement atau Pokok-Pokok Perjanjian sendiri baru pertama kali digunakan dalam praktek hukum di Indonesia melalui Proses Divestasi Saham PT Freeport Indonesia. Dalam proses negosiasi pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport ini salah satu kesepakatan yang disetujui adalah Divestasi Saham 51% (lima puluh satu persen) kepada Pemerintah Indonesia sesuai amanat UU Mineral dan Batubara, yang sebelum dicantumkan dalam IUPK dilegal-formalkan terlebih dahulu dalam bentuk Heads of Agreement. Berbeda dengan MOU yang bersifat sebagai aturan dalam bernegosiasi bisnis, HOA bersifat sebagai partial agreement (bagian dari kontrak utama) yang berisi kesepakatan yang telah disetujui para pihak dan kemungkinan besar akan dicantumkan dalam Perjanjian/Kontrak utama (main contract) nantinya.