Sengketa hak desain industri banyak terjadi di Indonesia, salah satunya perkara I AM GEPREK BENSU yang telah diputus melalui Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 16/Pdt.Sus.DesainIndustri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Putusan tersebut menjadi menarik karena amar putusan Majelis Hakim bila ditinjau secara normatif dari UU No. 31 Tahun 2000 maupun secara teori, terdapat ketidakselarasan terkait penerapan prinsip first to file. Penulisan ini menjadi penting karena mengulas prinsip first to file dari sisi teori, norma, dan praktik yang mana belum pernah dibahas sebelumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Amar putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 2000. Namun yang tidak sesuai adalah ketentuan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (3) huruf c UU No. 31 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa salah satu bentuk pengungkapan sebelumnya untuk menentukan kebaruan suatu desain industri adalah pengumuman dan penggunaan desain industri tersebut baik di Indonesia maupun di luar Indonesia. Hal ini tidak selaras dengan prinsip first to file yang sesungguhnya.