Satriyo Bagus Arianto
Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan BNN dalam Pemberian Rehabilitasi Pada Pecandu Narkotika Satriyo Bagus Arianto
Jurist-Diction Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i5.29832

Abstract

AbstractThis research entitled “BNN authority in giving rehabilitation to narcotic addicts”, This study employs doctrinal method by using statute approach and conseptual approach. The purpose of this research is to analyze research question in this study. There are two research questions in this study, they are: (1) Does BNN have the authority to give rehabilitation to narcotic addicts?, (2) what’s the basic consideration for BNN in giving rehabilitation to narcotic addicts?. This study concludes that BNN authority to give rehabilitation has derived a concept of authority to BNN based on special classification on rehabilitation. There are two category of special classification on rehabilitation. It consists of voluntary (narcotic addicts voluntarily reports themselves) and compulsory (narcotic addicts being caught by investigator). The compulsory category is divided into three parts which include rehabilitation given during court process, rehabilitation given outside court process and rehabilitation given after court decision or court injunction where investigator usually give rehabilitation after court decision or court injuction. Keywords: BNN Authority; Rehabilitation; Narcotic Addicts.AbstrakPenelitian ini berjudul “Kewenangan BNN Dalam Pemberian Rehabilitasi Pada Pecandu Narkotika”. Dalam penelitian yang menggunakan metode doktrinal dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach) dengan tujuan untuk menganalisis rumusan masalah penelitian ini. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu (1) Apakah BNN mempunyai kewenangan untuk memberikan rehabilitasi pada pecandu narkotika?; (2) Apa yang menjadi dasar pertimbangan BNN dalam pemberian rehabilitasi pada pecandu narkotika?. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kewenangan BNN untuk memberikan rehabilitasi menghasilkan suatu konsep kewenangan BNN berdasarkan klasifikasi rehabilitasi secara khusus. Terdapat dua klasifikasi rehabilitasi secara khusus yaitu secara voluntary (pecandu melaporkan diri) dan compulsory (pecandu tertangkap tangan oleh penyidik) dimana pada kategori compulsory dibagi menjadi tiga jenis yaitu, 1. Rehabilitasi yang diberikan selama proses peradilan (penyidikan, penuntutan dan persidangan di pengadilan); 2. Rehabilitasi diluar proses peradilan; 3. Rehabilitasi yang diberikan setelah putusan atau penetapan pengadilan dimana penyidik biasa memberikan rehabilitasi setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan. Kata Kunci: Kewenangan BNN; Rehabilitasi; Pecandu Narkotika.
Pertanggungjawaban Kerugian PT Jasa Raharja Pada Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang Sedang di Sewa Wulandari Rima Ramadhani; Satriyo Bagus Arianto
Media Iuris Vol. 6 No. 2 (2023): MEDIA IURIS
Publisher : Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/mi.v6i2.36006

Abstract

AbstractTraffic accidents are things that cannot be avoided, including when traveling to a place using public transportation that is specifically rented for a certain activity or person. It is necessary to clarify the legal status of the public transport passengers who are being rented and the responsibility of Jasa Raharja in the event of an accident. The purpose of this study is to analyze the legal status of public transport passengers which are being rented and to analyze related to liability for losses in accidents of public transport passengers which are being rented. The legal research method used in this paper is normative juridical research which is often referred to as doctrinal research (doctrinal research) emphasizing written documents as the main legal source such as statutory regulations, court decisions, opinions of scholars, and legal theory. If it is based on the old rules, the status of passengers from public transportation which was being rented is not a legal passenger, but as the existing rules and policies developed over time, public passengers from chartered transportation have legal status as legal passengers. For road traffic accidents, public transportation is becoming the responsibility of Jasa Raharja, because the passengers of public transportation that are being rented have legal status as legal passengers, so they get a mandatory donation of traffic accident funds as stipulated in the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number 16/PMK.010/2017.Keywords: Transportation; Rent; Accidents; Jasa Raharja. AbstrakKecelakaan lalu lintas merupakan hal yang tidak dapat dihindari begitu saja, termasuk apabila dalam perjalanan menuju suatu tempat menggunakan transportasi umum yang secara khusus disewa untuk suatu kegiatan atau orang tertentu. Diperlukan kejelasan status hukum dari penumpang angkutan umum yang sedang disewa tersebut dan pertanggungjawaban dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis terkait status hukum penumpang angkutan umum yang sedang disewa dan menganalisis terkait pertanggungjawaban atas kerugian pada kecelakaan penumpang angkutan umum yang sedang disewa. Metode penelitian hukum (legal research) yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif yang mana sering disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) menekankan dokumen-dokumen tertulis sebagai sumber hukum utamanya seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat para sarjana, dan teori hukum. Jika disesuaikan dengan aturan yang lama, maka status penumpang dari angkutan umum yang sedang disewa bukan merupakan penumpang yang sah, namun seiring berkembangnya aturan dan kebijakan yang ada penumpang umum dari angkutan yang disewa memiliki status hukum sebagai penumpang yang sah. Untuk kecelakaan lalu lintas jalan angkutan umum menjadi tanggung jawab dari Jasa Raharja, dikarenakan penumpang angkutan umum yang sedang disewa memiliki status hukum sebagai penumpang yang sah, maka mereka mendapatkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.Kata Kunci: Angkutan; Sewa; Kecelakaan; Jasa Raharja.