Muallifatur Rosidah
Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPROVING THE ECONOMY OF SHARIA ECONOMIC COMMUNITY (MES) THROUGH THE “MAPARO GOAT LIVESTOCK” SYSTEM IN ERA 4.0 Muallifatur Rosidah
IHTIYATH : Jurnal Manajemen Keuangan Syariah Vol 5 No 2 (2021) : Vol.5 No.2 Desember 2021
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/ihtiyath.v5i2.2957

Abstract

Goat Farming Maparo System in Improving Community Economy. Sadabumi Village, Majenang District, Cilacap Regency, there is a mudharabah collaboration called maparo, maparo is one of the livestock business systems, where farmers do business with capital owners. People who have capital will invest in the form of goats, where later when the goats are adults then they are sold, and the proceeds from the sale will be shared with the owners of capital. This research was conducted in Sadabumi Village, Majenang, Cilacap. Where researchers go directly to the field to research, then the results of the research are in the form of descriptions in the field. In collecting data, researchers used three techniques, namely, observation, interviews and documentation. From the data and information obtained by researchers in the field, the results show that the business with the maparo system that is carried out includes mudharabah muqayyadah. Maparo is not only carried out as a business, but there are other purposes or purposes, including as one of the ways used to establish brotherly relations. Maparo is an alternative to invest for people who have capital, and become an additional job to increase income for people who raise livestock. Maparo business system is also one of the business development systems for capital owners. The mudharabah muqayyadah contract in the maparo system is a manifestation of the principles in sharia business, this is because the purpose of capital in this business is mutual help, fairness in terms of profit sharing, and the principle of sharing risks in losses that occur during the business. While other results found in the field, namely, maparo male goats are more profitable than female goats
Sistem Maparo Sebagai Solusi Peningkatan Perekonomian Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Di Era 4.0 Muallifatur Rosidah
Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah Vol. 4 No. 1 (2021): Syarikat : Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah
Publisher : Program Studi Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25299/syarikat.2021.vol4(1).8470

Abstract

Sistem maparo dalam bisnis yang ada pada peternakan kambing yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, khusunya masyarakat Muslim yang ada di Desa Sadabumi Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, menggunakan transaksi kerjasama yakni “mudharabah” istilah lokalnya adalah akad maparo. Akad/transaksi maparo sendiri diartikan sebagai sistem bisnis dalam bidang peternakan, dimana para produsen/peternak yang melakukan bisnis dilakukan bersama-sama dengan pihak pemilik modal. Investasinya yakni berupa kambing, selanjutnya produk kambing ini ketika sudah layak jual (dewasa) kemudian hasil dari produk yang dijual ini akan dibagi dengan pihak si pemilik modal (bagi hasil). Penelitian ini dilakukan di Desa Sadabumi, Majenang, Cilacap. Dimana peneliti terjun langsung kelapangan untuk meneliti, kemudian hasil penelitian berupa pendeskripsian yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam riset ini yakni teknik observasi dan wawancara serta dokumentasi. Hasil Penelitian membuktikan bahwa dalam bisnis melalui sistem maparo ini masuk bisnis dengan sistem mudharabah-muqayyadah. Dalam sistem maparo bisnis ini para pihak produsen dan pembeli tidak hanya dijadikan sebuah bisnis semata, melainkan tujuan maparo ini selain untuk bisnis adalah untuk menjalin hubungan silaturrahmi (persaudaraan) antar sesama muslim yang mana di era 4.0 Sistem bisnis maparo juga menjadi salah satu sistem pengembangan usaha bagi pemilik modal. Akad mudharabah muqayyadah dalam sistem maparo merupakan manivestasi dari prinsip-prinsip dalam bisnis syariah, hal ini dikarenakan tujuan dari permodalan dalam bisnis ini yakni al-Ta’awun (tolong-menolong), keadilan dalam transaksi bagi hasil, dan prinsip berbagi resiko dalam kerugian yang terjadi selama bisnis yang telah terjalin.