Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) dalam menangani kasus trafiking di Indonesia bertujuan untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi dan perdagangan manusia. UU PA, yang diperbarui melalui UU No. 35 Tahun 2014, memberikan kerangka hukum yang mendukung perlindungan hak-hak anak dan penegakan hukum terhadap pelanggar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) juga berperan penting dalam mengatasi kasus trafiking. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan studi pustaka untuk mengkaji Implementasi undang-undang ini melibatkan pencegahan melalui edukasi, penegakan hukum yang tegas, serta rehabilitasi dan reintegrasi korban. Meskipun upaya ini telah menunjukkan hasil positif, tantangan seperti kurangnya koordinasi antar lembaga, sumber daya yang terbatas, dan rendahnya pemahaman masyarakat masih menjadi hambatan. Untuk meningkatkan efektivitas, perlu ada peningkatan pelatihan, pemantauan berkala, dan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan komunitas internasional.