Rismahayani Rismahayani
Dosen Prodi Ilmu Hukum, Fak. Ilmu Sosial Universitas Islam Kuantan Singingi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PEMBERIAN HIBAH DARI PEMERINTAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI UNTUK PEMBANGUNAN PERGURUAN TINGGI SWASTA Rismahayani Rismahayani
Jurnal Hukum Respublica Vol. 16 No. 1 (2016): Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.77 KB) | DOI: 10.31849/respublica.v16i1.1432

Abstract

Masalah pelaksanaan hibah di daerah pada umumnya karena penyalahgunaan, dikorup, tidak tepat waktu, dan sasaran. Pelaksanaan bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pembangunan perguruan tinggi swasta kurang berjalan baik, bahkan terjadi penghentian, padahal sudah dianggarkan dua kali berturut-turut. Permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana tujuan, persyaratan dan pertanggungjawaban hibah dari Pemerintah Daerah? Kedua, bagaimana analisis hukum pemberian hibah dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pembangunan perguruan tinggi swasta? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan memfokuskan dari aspek inventarisasi hukum positif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa tujuan, persyaratan dan pertanggungjawaban hibah dari pemerintah daerah sekarang dapat berpedoman pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. Berlakunya Permendagri maka pemberian hibah sejak tahun anggaran 2012 menjadi semakin selektif dan ketat untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan mulai dari proses pengajuan proposal atau permohonan hibah, penganggaran oleh pemerintah daerah, penetapan dan penyaluran dana hibah, sampai dengan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi. Analisis hukum hibah dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk pembangunan perguruan tinggi swasta yang menjadi persoalan karena telah dua kali dianggarkan setiap tahun berturut-turut dengan nomenklatur yang sama, namun pembangunan fisik tetap tidak terselesaikan. Bila dikaji dari hukum tentu sudah bertentangan dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 4 Ayat (4) huruf (b) di mana “tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.