Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan pembuktian keterangan ahli forensik dalam pembuatan alat bukti surat yang berbentuk Visum Et Repertum dalamperkara penganiayaan yang memnyebabkan matinya orang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 791K/PID/2014. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai kesesuaian alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum serta bagaimana pertimbangan Majelis Hakim. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumen untuk mengumpulkan bahan hukum dengan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang sedang dikaji oleh penulis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis yang didapat maka dapat ditarik sebuah kesimpulan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa alasan hukum pengajuan kasasi Judex Factie dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 791K/PID/2014 sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, Majelis Hakim memutus berdasarkan fakta di dalam persidangan atas pertimbangan yang bersifat yuridis maupun pertimbangan yang bersifat non yuridis atas rasa keadilan yang berlaku di masyarakat. kata kunci pengajuan kasasi, pertimbangan hakim, tindak pidana penganiayaan