This Author published in this journals
All Journal Verstek
Teuku Moch GPP
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Verstek

Kesalahan Penerapan Hukum Oleh Judex Factie Dalam Bentuk Lalai Tidak Mempertimbangkan Hal – Hal Yang Memberatkan Dari Terdakwa Sebagai Alasan Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Dalam Perkara Illegal Fishing Laeli Alfiah; Teuku Moch GPP
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v2i1.38843

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas kesesuaian pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Ranai terhadap putusan pidana penjara 5 tahun dari segala tuntutan hukum dalam perkara illegal fishing dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP dan untuk mengetahui secara jelas konstruksi hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Ranai terhadap putusan pidana penjara selama 5 tahun dari segala tuntutan hukum dalam perkara illegal fishing.     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang – undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang- Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, Putusan Mahkamah Agung No.1014/K.Pid.sus/2010 Tentang perkara illegal fishing. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait, dan sumber bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus hukum. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.      Kata Kunci : Illegal Fishing, Kasasi, Hal-hal yang memberatkan terdakwa