Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dampak yuridis penggunaan keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam jurnal ini adalah studi kepustakaan (library research). Penulis menggunakan metode logika deduktif dalam penulisan jurnal ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah harus sesuai dengan bidang keahlian dari ahli tersebut dan bidangnya berkaitan dengan jenis perkara. Alat bukti keterangan ahli memiliki kekuatan pembuktian yang bebas, sama seperti alat-alat bukti lainnya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggunaan keterangan ahli dalam Putusan Nomor: 24/Pid.Sus/2010/PN.Ska memiliki dampak yuridis yang berupa keyakinan hakim akan kebenaran tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan membantu hakim dalam menjatuhkan putusan yang paling tepat kepada terdakwa. Kata kunci: Keterangan Ahli, Alat Bukti yang Sah, Pertimbangan Hakim, Putusan