This Author published in this journals
All Journal Verstek
Zarra Monica Kriswiansyah
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Dan Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Putusan Nomor : 2044/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar.) Zarra Monica Kriswiansyah
Verstek Vol 6, No 2 (2018): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39156

Abstract

     Kasus yang dikaji pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2044/Pid.Sus/2013 ini merupakan kasus kejahatan perdagangan manusia. Terdakwa yang merupakan Direktur PT. Karlwei Multi Global (KARTIGO) di Jakarta Barat melalui agennya berhasil melakukan perekrutan calon anak buah kapal (ABK) yang belum mempunyai pengalaman sebagai ABK untuk dipekerjakan di kapal Penangkapan Ikan Taiwan Internasional (milik PT. KWOJENG). Terdakwa melakukan penjeratan hutang terhadap para ABK dengan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan dijanjikan gaji sebesar 180 USD setiap bulannya. Pada kenyataannya mereka tidak mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang tertera dalam Perjanjian Kerja Laut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dakwaan Penuntut Umum serta pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam memeriksa dan memutus perkara kejahatan perdagangan manusia.        Pembuktian dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa mengacu pada ketentuan Pasal 184 KUHAP seluruh alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa dimana pada kasus ini alat bukti sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP dimana disebutkan bahwa alat-alat bukti yang sah yakni alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.        Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat didasarkan fakta persidangan bahwa Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah telah melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengacu pada Pasal 183 KUHAP yakni penjatuhan pidana kepada Terdakwa didasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang yang disebutkan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yakni unsur “setiap orang”, unsur “memberikan atau memasukkan keterangan palsu”, unsur “pada dokumen negara atau dokumen lain”, unsur “untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang”, unsur “ dengan bersama-sama”, dan unsur” beberapa perbuatan yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya yang dianggap sebagai perbuatan berlanjut”.       Kata Kunci : kejahatan perdagangan manusia, pembuktian, dakwaan penuntut umum, pertimbangan hakim