Terdapat alasan hukum bagi terdakwa dalam mengajukan kasasi terkait dengan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun bentuk surat dakwaan. Alasan tersebut tidak sesuai dengan syarat materiil pengajuan upaya hukum kasasi sesuai dengan Pasal 253 KUHAP dikarenakan ketidakcermatan penuntut umum dalam menyusun bentuk surat dakwaan murni merupakan kesalahan penuntut umum dan bukan judex facti yang memeriksa perkara. Alasan-alasan hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara dengan menerima permohonan kasasi dari terdakwa dikarenakan majelis hakim menilai bahwa alasan pengajuan kasasi penuntut umum tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku sehingga majelis hakin menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan pertimbangan yang sama terhadap alasan permohonan kasasi terdakwa. Kata kunci: surat dakwaan, kasasi, pertimbangan hakim