This Author published in this journals
All Journal Verstek
Sischa Risqi Putri Susanti
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Kekeliruan Judex Factie Dalam Menyimpulkan Dakwaan Sebagai Sandaran Hukum Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Perkara Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Lona Kirana; Sischa Risqi Putri Susanti; Dian Kusumawardani
Verstek Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.217 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i1.38842

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas kekeliruan judex factie dalam menyimpulkan dakwaan sebagai sandaran hukum penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sudah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP dan untuk mengetahui secara jelas pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut  umum dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sudah memenuhi ketentuan KUHAP.      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen (studi kepustakaan). Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.        Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa kekeliruan judex factie dalam menyimpulkan dakwaan sebagai sandaran hukum penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan perkara pelanggaran undang-undang perlindungan anak dengan terdakwa Arif Rahman Hakim Sarundingan alias Unyi sudah sesuai dengan ketentuan pasal 253 KUHAP tentang alasan pengajuan kasasi dan pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi penuntut umum dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.         Kata Kunci : Kekeliruan judex factie, Kasasi, Pertimbangan Hakim