Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai apakah pemberian kesaksian tanpa disumpah tidak bertentangan dengan KUHAP dan bagaimana keabsahan kesaksian tanpa disumpah sebagai alat bukti dalam persidangan perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jayapura Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Studi ke pustakaan yang digunakan berupa buku -buku, peraturan perundang- undangan, karangan ilmiah, dokumen -dokumen, makalah. Analisi bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme yang dilakukan dengan menerapkan norma- norma dan kaidah hukumnya, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa keterangan saksi yang diberikan oleh saksi korban yang berusia 3 tahun dengan tanpa disumpah tidak bertentangan atau sesuai dengan ketentuan KUHAP. Nilai pembuktian yang melekat pada keterangan saksi yang tidak disumpah tersebut dapat digunakan sebagai petunjuk bagi Hakim selama keterangan tersebut sesuai dengan alat bukti sah lainnya Kata kunci: alat bukti, keterangan saksi tanpa sumpah