This Author published in this journals
All Journal Verstek
Wika Sita Kusuma
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Tentang Visum Et Repertum Sebagai Sarana Pembuktian Tindak Pidana Pengguguran Kandungan Dan Pertimbangan Hakimnya (Studi Putusan Nomor: 242/PID.SUS/2015/PN.Kpg) Wika Sita Kusuma
Verstek Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.439 KB) | DOI: 10.20961/jv.v6i2.39155

Abstract

     Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian visum et repertum sebagai alat bukti surat dalam kasus tindak pidana pengguguran kandungan (aborsi) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Kasus pengguguran kandungan yang dilakukan oleh Selfina Janed Rivani Heidi Putri Fangidae diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 242/Pid.Sus/2015/Pn.Kpg dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp.5.000.000,- . Persidangan dilakukan pembuktian dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat berupa visum et repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter yang berwenanang. Visum et repertum yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pengguguran kandungan di Pengadilan Negeri Kupang telah sesuai dengan pasal 133 juncto pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP, yang menyatakan bahwa alat bukti berupa surat merupakan alat bukti yang sah dalam persidangan. Visum et Repertum berperan dalam pembuktian menguraikan hasil pmeriksaan medik dan dinyatakan sesuai melanggar pasal 194 Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan terbukti secara sah telah melakukan aborsi.     Kata kunci : Tindak Pidana Aborsi, Pembuktian, Putusan