Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengabaian terhadap alat bukti petunjuk oleh Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak sebagai alasan upaya hukum kasasi Penuntut Umum dalam perkara perjudian dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim kasasi Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi dalam perkara ini. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian preskriptif, dan menggunakan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis dengan cara membaca dan mempelajari literatur-literatur maupun dokumen-dokumen yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Teknik analisa bahan hukum dalam penulisan hukum ini adalah dengan menggunakan analisis logika deduktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa benar Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya seperti yang tertuang dalam Pasal 253 ayat (1) butir a KUHAP. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi dalam perkara ini adalah menerima dan membenarkan alasan kasasi Penuntut Umum karena Pengadilan Tinggi Pontianak telah salah dalam menerapkan hukum karena Pengadilan Tinggi tersebut telah mengabaikan alat bukti petunjuk berupa saksi dan barang bukti petunjuk yaitu 3 orang saksi, barangbukti, danketeranganterdakwa di persidangan. Kata kunci : Petunjuk, Kasasi, Hakim