Pengaturan mengenai hak saksi untuk dapat mengundurkan diri dalam hubungan semenda diatur di dalam Pasal 168 KUHAP, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan penafsiran mengenai penggunaan pasal tersebut. Tulisan ini bermaksud untuk mendapatkan gambaran mengenai bagaimana sejatinya posisi dari saksi yang mempunyai hubungan semenda, hubungan darah dalam hal pemberian keterangan yang harus disampaikan dengan berpangkal pada kasus Dhana Widyatmika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus.Teknik analisis penelitian hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik berfikir deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pada kasus bungkamnya Dian Anggraini, penggunaan Pasal 168 KUHAP dapat digunakan dalam tahap penyidikan, saksi yang mempunyai hubungan semenda dengan tersangka dapat menolak memberikan keterangan, sehingga ketentuan pasal tersebut dapat mengesampingkan kewajibannya dalam memberikan keterangan. Berdasarkan pada pasal tersebut, tindakan bungkam yang dilakukan Dian Anggraini tidak dapat dikatakan sebagai tindakan menghalangi penyidikan. Kata Kunci : Penyidikan, Hubungan, Semenda.