Heru Dwi Purnomo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam penanggulangan tindak pidana kejahatan jalanan Heru Dwi Purnomo
Jurnal Sosiologi Dialektika Vol. 14 No. 1 (2019): Jurnal Sosiologi Dialektika
Publisher : Department of Sociology, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.698 KB) | DOI: 10.20473/jsd.v14i1.2019.34-43

Abstract

Kejahatan yang dilakukan oleh kelas bawah (kejahatan jalanan) terjadi karena tekanan ekonomi dari masyarakat kelas bawah, dan karena proses pengasingan yang melonggarkan ikatan sosial di antara komunitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Tim Anti Kejahatan di Kepolisian Surabaya untuk pencegahan kejahatan jalanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Surabaya berupa pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Peran Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yaitu: pertama, upaya penal. Upaya penal dengan cara melakukan kerjasama dengan penyidik unit tingkat Polsek, kemudian melakukan analisis data residivis (orang yang melakukan kejahatan kembali setalah bebas dari hukuman). Kedua, upaya non penal,  upaya non penal dilakukan dengan cara preemtif (dilakukan dengan bimbingan, pembinaan dan penyuluhan mengenai kejahatan dan cara untuk mewaspadainya atau mencegahnya) dan dan preventif (dilakukan dengan membuat pos-pos penjagaan dan kegiatan patroli rutin di tempat rawan kejahatan). Peran Tim Anti Kejahatan Polisi Surabaya adalah upaya pidana dan non pidana. Hambatan tim adalah kendala internal dan eksternal. Solusi untuk meningkatkan peran Tim Anti-Kejahatan dalam mengatasi kejahatan jalanan adalah penambahan sepeda motor untuk tugas, penambahan anggaran operasional dan mengeluarkan Formasi Pesanan Tim Anti Kejahatan.