Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFETIVITAS HUKUM SISTEM E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK Candra Nur Hidayat
Pamulang Law Review Vol 2, No 1 (2019): Agustus 2019
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (468.309 KB) | DOI: 10.32493/palrev.v2i1.5335

Abstract

Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, pemerintah senantiasa dituntut untuk memajukan kesejateraan umum. Karena tidak ada suatu Negara yang tidak mempunyai tujuan dan beranekaragam tujuan Negara itu. Untuk mengemban kewajiban ini, pemerintah mempunyai kewajiban menyediakan kebutuhan rakyat dalam berbagai bentuk baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrastruktur. di sisi lain, pemerintah juga memerlukan barang dan jasa itu dalam melaksanakan pemerintahan, untuk itu perlu pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang dan jasa yang diinginkannya dengan menggunkan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan harga, waktu dan kesepakatan lainnya. Agar hakikat dan esensi pengadaan barang dan jasa tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak pengguna dan penyedia haruslah selalu berpatokan pada filosofi pengadaan barang dan jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang dan jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang baik adalah sistem pengadaan barang dan jasa yang mampu menerapkan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Governance), mendorong efisiensi dan efektivitas belanja publik, serta penataan prilaku tiga pilar (pemerintah, swasta dan masyarakat).
PENYELESAIAN SENGKETA NON-LITIGASI DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN UNDANG UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA Serena Ghean Niagara; Candra Nur Hidayat
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6418

Abstract

Abstrak Manusia sebagai kodratnya yaitu makhluk sosial, tentu tidak dapat hidup sendiri dan akan bersosialisasi dengan yang lain. Setiap manusia juga memiliki kebebasan dalam melakukan kegiatan sesuai dengan kehendaknya dan tidak berlawanan dengan norma-norma serta perundang-undangan yang berlaku. Sehingga akibat dari terjadinya kegiatan tersebut tentu menimbulkan hak dan kewajiban dari masing-masing para pihak. Dalam dunia perbankan, kegiatan ini biasa terjadi dengan bentuk perjanjian. Pihak pertama adalah pihak perbankan dan phak kedua adalah nasabah perbankan baik personal maupun badan hukum. Seiring dengan semakin berkembangnya era modern dan dunia perbankan, berpotensi untuk terjadinya sengketa terutama pada perbankan hingga mengalami konflik berkepanjangan pun menjadi semakin tinggi. Hal ini terjadi dengan melibatkan berbagai pihak baik pihak bank itu sendiri dan nasabah dari pihak bank tersebut. Walaupun nasabah telah dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, namun tetap diperlukan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian dalam sengketa perbankan. Adapun penyelesaian sengketa perbankan dapat dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi biasanya para pihak saling menempatkan diri pada posisi saling berlawanan antara satu dengan yang lain. Sehingga proses litigasi ini memakan waktu yang sangat lama. Maka dari itu para pihak biasanya memilih untuk melakukan penyelesaian secara non-litigasi. Selain itu, penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir setelah melakukan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) tidak memberikan hasil yang diinginkan para pihak. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan upaya penyelesaian sengketa di luar litigasi (non-litigasi). Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Tidak dijabarkan lebih lanjut pengertian dari masing-masing bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) tersebut dalam UU No.30/1999. Adapun, arbitrase dikeluarkan dari lingkup Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan diberikan definisi tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan “cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.Kata Kunci : Sengketa, non-litigasi, perbankan.