Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Pengaruh Kepemimpinan Islam Terhadap Kinerja Karyawan (Studi Kasus Toserba Langgeng Sawangan 2019) Imam Kamaluddin; Moh Charis Ali Firdaus
Journal of Islamic Economics and Philanthropy Vol 2, No 03 (2019): Agustus
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (928.729 KB) | DOI: 10.21111/jiep.v2i03.3781

Abstract

Tujuan dalam peneliti ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepemimpinan di toserba langgeng, bagaimana pengaruh kepemimpinan Islam terhadap kinerja karyawan di toserba langgeng, seberapa besar pengaruh kepemimpinan Islam terhadap kinerja karyawan di toserba langgeng. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah seluruh karyawan di toserba langgeng 20 orang dengan metode semple jenuh. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan angket (kuesioner) dengan uji validitas dan reabilitas. Teknik analisa data yang digunakan meliputi uji asumsi klasik dan uji regresi sederhana dengan bantuan SPSS Versi 25.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya variable kepemimpinan Islam secara signifikan berpengaruh positif terhadap kinerja karyawan. Hal ini dapat dilihat dari nilai probabilitas variabel kepemimpinan Islam sebesar 0,004, dan nilai ini lebih kecil dari 0,05 maka ini menandakan bahwa kinerja karyawan secara signifikan dipengaruhi oleh kepemimpinan Islam. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa kepemimpinan Islam berpengaruh kecil terhadap kinerja karyawan. Dilihat dari Adjusted R Squere sebesar 0,384, menunjukkan bahwasanya variabel kepemimpinan Islam mempengaruhi kinerja karyawan sebesar 38,4% dan sisanya 61,6% sisanya dipengaruhi oleh variabel yang lain diluar variable kepemimpinan Islam. 
عقوبة التشهير بوسائل الإعلام الاجتماعية في القانون الإندونيسي رقم 91عام 6102في المعلومات والمعاملات الاكترونية في نظر الفقه الجنائي الإسلامي Muhammad Hamim Haidar; Imam Kamaluddin
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 2, No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4489

Abstract

AbstrakArtikel ini membahas tentang tinjauan Hukum Islam terhadap pencemarannama baik melalui media sosial menurut UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi danTransaksi Elektronik. Pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerangkehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnyaterang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosialmelanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 ( Tujuh ratus lima puluh jutarupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pencemaran nama baik termasukdalam kategori jarimah ta’zir, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karenaperbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehinggadapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelakupencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenanganuntuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarimah ta’zir dengan mempertimbangkanUndang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 19 Tahun2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.
التحصين في منظور الطب وفقه الإسلامي Umma Azizah syahara; Imam Kamaluddin
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 2, No 2 (2019): Ahkam al Islami
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i2.4496

Abstract

ABSTRAKPermasalahan mengenai imunisasi masih terdapat banyak kontroversi di tengahtengah masyarakat. Kelompok yang mengimunisasi anaknya mempunyai beberapaalasan kuat sehingga mereka mau untuk untuk menvaksinasi anak-anaknya. Beberapakelompok yang menolak vaksinasi melalui berbagai media, memiliki jumlah alasan untuktidak memvaksinasi anaknya. Mereka yakin pola hidup yang sehat dan seimbang dapatmencegah anak untuk tertular penyakit. Kemudian, masalah kehalalan vaksin merupakansalah satu pertimbangan dalam memutuskan untuk tidak memvaksinasi anaknya. Diantaraalasannya adalah sang ibu zero tolerance terhadap babi. Mereka tidak akan memasukkananak saya sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan zat babi. Sebagian berpendapat,imunisasi dapat diberikan dalam keadaan darurat. Tetapi yang harus diperhatikan, daruratyang seperti apa. Dan halal-haram menjadi pertimbangan utama.Dalam kajian ini penulis menemukan beberapa poin penting bahwasanya paraAhli Fiqh bersepakat hukum imunisasi yaitu diperbolehkan, dengan sebab-sebabberikut: 1) Imunisasi merupakan salah satu cara untuk menolak suatu penyakit sebelumterjangkitnya penyakit, 2) Imunisasi merupakan cara pencegahan dan kebijakan terbaikuntuk menjaga kesehatan masyarakat, 3) Imunisasi untuk menjaga kehidupan anak-anak,karena dalam analisis maqashid syari’ah adalah kemaslahatan dunia dan akihrat, yaitumenjaga 5 pilar penting yaitu menjaga agama, diri, akal, keturunan dan harta, 4) Fatwaulama dari berbagai belahan dunia juga menghalalkan imunisasi karena sesuai kebutuhandan maslahat manusia di dunia, 5) Imunisasi menjadi hal penting bagi seseorang karenajika meninggalkan imunisasi akan menyebabkan kehancuran diri atau kehancuran padasalah satu anggota atau bagian tubuhnya, 6) Imunisasi dalam fase anak-anak merupakanyang paling efektif untuk menjaga kehidupan mendatang sehingga imunisasi dapatmewujudkan hak anak dengan mendapatkan kesehatan yang baik.Kata Kunci : Imunisasi, Medis, Fiqh Islam, Maqashid Syari’ah
HUKUM MEMAKAI JILBAB MENURUT YUSUF QORDHOWY DAN QURAISH SHIHAB Imam Kamaluddin; Rashda Diana; Muhammad Abdul Wahhab
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 4, No 2 (2021): Islamic Law and Positive Law
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v4i2.7151

Abstract

تقديم المصلحة على نصوص الشريعة عند نجم الدين الطوفي Imam Kamaluddin; Dwi Langgeng Jauhari
Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law Vol 2, No 1 (2019): Pandangan Hukum Dalam Fiqih Islam
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v2i1.4486

Abstract

AbstrakPermasalahan pengutaman maslahat atas nash ini muncul untuk pertama kalinyaoleh seorang ulama’ pada pertengahan abad ke VII yaitu Najmuddin At-Thuf yangberpendapat bahwa masalahat lebih kuat daripada dalil syar’i. Penelitian ini bertujuanuntuk: Menunjukkan aturan-aturan dalam penggunaan maslahat yang sudah banyakdisepakati oleh ulama’ terdahulu ataupun masa kini. Menungkap teori maslahat yangdibawa oleh Najmuddin At-Thuf. Mengkritisi beberapa kesalahan dalam teorinya danbeberapa dalil yang dikemukakan oleh Najmuddin At-Thuf yang cenderung menyelisihipara ulama’ mu’tabar.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsinya iniadalah jenis penelitian kepustakaan atau penelitian literatur. Penelitian ini menunjukkanbahwa maslahat boleh digunakan sebagai dalil dalam agama Islam dengan syarat harusmelihat aturan-aturan ataupun batasan-batasan yang sudah banyak disepakati olehulama’ sejak periode salaf hingga masa kini. Sedangkan Najmuddin At-Thuf yang hiduppada masa abad ketujuh dan kedelapan adalah seorang pencinta ilmu banyak menimbailmu di berbagai negara, dialah orang yang pertama kali mengemukaan bahwa jika adadalil syar’i maupun ijma’ yang bertentangan dengan maslahat maka maslahat lebihdiutamakan. Meskipun Najmuddin At-Thuf memberikan beberapa aturan dalam teorimaslahatnya tetapi teorinya terlalu liberal sehingga banyak dari ulama’ yang menentangkonsep maslahatnya. Disamping konsep maslahatnya itu liberal dan berani sehinggabanyak ditentang, terdapat juga beberapa kerancuan dalam konsepnya dimana antarasatu pernyataan tidak konsisten dengan pernyataan yang lainnya, dan yang membuatkelemahan teori Thuf juga adalah tidak adanya contoh satupun dimana dalil syar’ibertentangan dengan maslahat, sehingga teori ini hanyalah teori yang tidak dapatdibuktikan secara nyata. Maka dari itu, umat islam pada zaman ini harus berhati-hatidengan konsep-konsep liberal yang seolah-seolah membangun agama tetapi sejatinyamenghancurkan agama.Kata Kunci: Maslahat, At-Thuf, Liberal, Syubhat Thuf.
PERINDUSTRIAN DALAM PANDANGAN ISLAM Imam Kamaluddin
Ijtihad Vol. 7 No. 2 (2013)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.21 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v7i2.86

Abstract

Bekerja keras adalah cara yang paling efektif untuk memperoleh rahmat Allah, begitulah Rasulullah SAW mengajarkan sejak empat belas abad yang lalu. Industri adalah salah satu manifestasi dari kerja keras. Dan industri adalah cabang ekonomi yang tingkat perkembangan produktivitasnya lebih cepat dari perkembangan tingkat produktivitas keseluruhan cabang ekonomi. Maka peranannya dalam menciptakan produksi dan mencipta- kan lapangan kerja tentu lebih besar dari keseluruhan cabang ekonomi.Namun, disamping peranannya yang sangat besar terhadap kemajuan sebuah Negara, industry dituduh sebagai penyebab menurunnya nasionalisme sebauah bangsa, industry juga dituduh merugikan sektor pertanian yang karena industrialisasi ribuan hektar lahan pertanian beralih fungsi menjadi sentra-sentra industry. Benarkah tuduhan-tuduhan tersebut? Dan bagaimanakah pandangan Islam terhadap industry dan hubungan industry dengan nasionalisme dan pertanian?Industry sangat dianjurkan dalam Islam, karena industry adalah manifestasi dari kerja keras yang sangat dianjurkan oleh Islam. Usaha industry adalah salah satu bentuk pekerjaan yang sangat dihormati dalam Islam. Namun dalam berindustri, seorang muslim harus menepati aturan-aturan Islam, agar tidak menyimpang dari tujuan Islam. Lima prinsip seorang muslim dalam aktifitas ekonominya, yaitu: tauhid uluhiyyah, tauhid rububiyah, istikhlaf, tazkiyatu l nafs dan al-falah.Dalam kaitannya dengan nasionalisme, Islam mengatur bahwa industry yang menyangkut kepentingan negara dan orang banyak, maka industry tersebut harus dimiliki orang banyak dan tidak boleh dimilki pribadi bahkan hak yang diberikan Negara kepada swasta untuk bidang-bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dapat ditarik kembali dan kembali dikuasai Negara untuk kepentingan masyarakat jika perusahaan swasta tersebut merugikan masyarakat. Begitu juga petanian yang men- jamin pangan masyarakat, maka Negara bertanggungjawab atas keberhasilan dunia pertanian. Tidak boleh ada yang dirugikan, baik pertanian maupun industry, keduanya bisa berjalan bersama dan saling mendukung.
maqasid syari'ah dalam ekonomi islam imam kamaluddin
Ijtihad Vol. 9 No. 1 (2015)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1533.744 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v9i1.2546

Abstract

Tujuan utama dari syariah adalah kesejahteraan manusia (masalah), dan menghindarkan mereka dari madharat, maka aspek ekonomi dalam tidak luput dari perhatian syariah itu sendiri. Untuk memahami maksud al-Syari' (Allah) dalam syari'ah yang diturunkannya diperlukan pemahaman yang baik terhadap maqasid al-syari'ah Membicarakan Membicarakan maqasid al-syari'ah tidak bisa dilepaskan dari pribadi al-Imam al- Syathibi, yang disebut sebagai "bapaknya maqasid al-syari'ah". Dan untuk menyusun bangunan ekonomi islam tidak bisa dilepaskan dari teori maqasid dan etika, agar para mujtahid ekonomi islam mampu menggali nilai-nlai alQur'an dan sunnah yang berhubungan dengan ekonomi. variabel etika, yang dikaitkan dengan maslahah sebagai sebagai keywordnya-nya tampaknya memang sangat urgen dalam proses ijtihad di wilayah ekonomi islam dalam membicarakan epistomologi ilmu ekonomi islamm digunakan metode deduksi dan induksi. Al- Ijtihad al-tathbiqi yang banyak menggunakan induksi akan menghasilkan kesimpulan yang lebih operasional sebab ia didasarkan pada kenyataan empiris. Selanjutnya, dari keseluruhan proses iniyaitu kombinasi dari elaborasi kebenaran wahyu Allah dan sunnah dengan pemikiran dan penemuan manusia yang dihasilkan melalui ijtihad- akan menghasilkan umum dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi. Dengan metode inilah, ilmu ekonomi islam bisa menjelaskan perbedaan antara needs dengan wants, juga perbedaan antara utility dengan maslahah. Problem mendasar dari ekonomi pun bisa dijelaskan oleh ilmu ekonomi islam dengan baik.
PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM Imam Kamaluddin
Ijtihad Vol. 13 No. 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.271 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3228

Abstract

Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Dalam menjatuhkan talaq, ucapan kata talaq biasanya diungkapkan secara langsung oleh suami kepada istrinya dengan sighat sharih maupun sighat kinayah, sehingga istri secara langsung dapat mendengar dan paham ungkapan kata talaq dari suaminya. Pada era globalisasi ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin maju, cara suami memutuskan ikatan perkawinan tidak hanya dengan ucapan saja, melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di kalangan masyarakat, yaitu talaq melalui media elektronik (SMS), dimana fenomena tersebut menimbulkan persoalan tentang keabsahanya dalam hukum positif dan fiqih islam. Melaluipenelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang kondusif mengenai ketentuan perceraian melalui media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh islam. Sehingga kedudukan perceraianmelalui media elektronik (SMS) diketahui tentangkeabsahanya. Penelitian ini merupakan penelitian pustakayang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukandengan cara dokumenter yaitu mengumpulkan data-dataprimer dan sekunder mengenai perceraian. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara berfilirinduktif, yaitu menganalisis dari kaidah-kaidah yang bersifatkhusus ke umum sehingga dapat diambil kesimpulantentang ketentuan perceraian melalui media elektronik(SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqhislam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraianmelalui media elektronik (SMS) dalam hukum positifadalah tidak sah atau tidak jatuh talaq, karena perceraiantersebut dilakukan diluar sidang pengadilan dan tidaksesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undangundangyang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses sidang pengadilan. Sedangkan dalam fiqh islam, perceraian melalui media elektronik (SMS) adalah sama halnya dengan perceraian melaluitulisan yaitu sah dan jatuh talaq jika memenuhi syarat,antara lain: suami atau pengirim harus baligh, berakal, dancakap bertindak hukum, istri yang dicerai adalah istri dariperkawinan yang syra’i, adanya niat dan unsur kesengajaantentang perceraian, adanya sighat talaq sharih atau kinayahyang menunjukan kalimat talaq, pesan yang ditulis adalahpesan yang bersifat mustabinah marsumah yang dapatdipahami dan dibaca, atas kehendak suami, terbukti bahwayang menulis pesan adalah penulis sendiri atau suami, danadanya dua orang saksi yang adil.
أحكام الحيل في التمويل المصرفي دراسة فقهية تحليلية Ahmad Muqorobin; Imam Kamaluddin; Annas Syams Rizal Fahmi
Ijtihad Vol. 14 No. 2 (2020)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (362.801 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v14i2.4583

Abstract

تعد المحاولات الجادة في العصر الحديث من خلال إنشاء المصارف الإسلامية التي تقوم بأعمال التمويل والاسثمار التي تسعى إلى تجسيد نظرة الإسلام للمال والاستثمار بما يتماشى ومتطالبات العصر، فأهم عقبة تعوق عملية تنمية المصارف هي التمويل، فنمو المصارف مرتبط بتمويله. فتهدف هذه الدراسة لبحث عن أحكام صيغ التمويل التي قد وقعت الحيل الفقهية في بعض صيغ التمويل المصرفي بصور مختلفة، ولكشف حقيقة الهدف لوجود الحيل التي وقعت في صيغ التمويل المصرفي، وما حكم الحيل في تلك الصيغة، إما أن يكون محرما أو جوازا. واعتمد من خلال هذا البحث بالمنهج الوصفي التحليلي والمنهج الاستقرائي معًا في تناول أحكام الحيل الفقهية من خلال وصف حقيقتها، ثم استقراء التمويل المصرفي بصيغة بيع المرابحة للآمر بالشراء والتورق المنظم التي وقعت فيها الحيل الفقهية.وخلصت الدراسة إلى نتائج عديدة ومن أبرزها أن الحيل الفقهية قد دخلت في تأسيس معاملات المصرفية الإسلامية لأجل تحقق أمرين هما؛ التوسع في خدمات التمويل لعملائها، وتقليل المخاطر المترتبة على العمليات المصرفية لأقصى درجة ممكنة، على سبيل المثال في صيغة بيع المرابحة لآمر بالشراء التي أضافها الوعد الملزم،  فيحيلها إلى حيلة ممنوعة، إلا في حالات مستثنأة، وأما صيغة التورق المنظم فيها حيلة محرمة للتحيل على الربا. 
EKONOMI ISLAM ANTARA SOSIALISME DAN KAPITALISME Imam Kamaluddin
Ijtihad Vol. 6 No. 2 (2012)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1889.051 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v6i2.5207

Abstract

Perkembangan system ekonomi Islam dirasa menjadi jawaban akan kegagalan ekonomi kapitalis dan sosialis. Sekalipun sebagai nilai lebih sempurna naming kapitalis dan sosialis memiliki wajah yang terbukti sukses membawa masyarakatnya dan bertahan dalam beberapa aspeknya. Islamisasi pun menjadi kunci untuk membedakan posisi antara Islam dengan syariahnya dan Barat dengan sosialis dan kapitali serta welfare-state. Sehingga persaingan system menjadi menarik dikaji yang setiapnya memiliki keunggulan dan kelemahan. Namun, ekonomi Islamlah yang memiliki landasan falsafah dan landasan jeasn dalam perberdayaan dan perlakuan terhadap objek dan pelaku ekonomi. Perhatian Islam akan nilai tentang kepemilikan, distribusi, kesejahteraan dan keseimbangan sosial dan ekonomi menjadi contoh aspek pembeda dengan ekonomi Barang yang kini telah runtuh.