Dewi Mayaningsih
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DI ERA DIGITALISASI Riyan Ramdani; Dewi Mayaningsih
Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol 2, No 2 (2021): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/as.v2i2.14339

Abstract

AbstractThe issuance of Supreme Court Regulation Number 1 of 2019 concerning the Administration of Cases and Trials in Courts Electronically (e-litigation) is an attempt by the Supreme Court to realize modern court services based on information technology in the era of digitalization 4.0. The religious court is one of the judicial bodies that organizes electronic trials. Electronic court hearings in religious courts are expected to provide convenience for justice seekers by still referring to the provisions of the procedural law of religious courts which have been the guidelines for trial practice in religious courts. The purpose of this study is to determine the urgency of electronic trial (e-litigation) at the Religious Courts in the era of digitalization 4.0, and to examine the electronic trial (e-litigation) in the perspective of the procedural law of religious courts. The method used in this research is descriptive, with a normative juridical approach, and analysis with library research. From this research, it is known that electronic trials (e-litigation) in religious courts can provide convenience for court apparatus and for the public in conducting trials and electronic trials are a form of simplification of the procedural law of religious courts.Keywords: E-Litigation, Religious Court Procedural Law, Digitization AbstrakLahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-litigasi) merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan pelayanan pengadilan yang modern berbasis teknologi informasi di era digitalisasi 4.0. Pengadilan agama menjadi salah satu badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan elektronik. Persidangan elektronik di pengadilan agama diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara peradilan agama yang selama ini menjadi pedoman dalam praktik persidangan di pengadilan agama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui urgensi dari persidangan elektronik (e-litigasi) pada Pengadilan Agama di era digitalisasi 4.0, dan untuk mengkaji persidangan elektronik (e-litigasi) dalam perspektif hukum acara peradilan agama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu desktriptif, dengan pendekatan yuridis normatif, dan analisis dengan library research. Dari penelitian ini diketahui bahwa persidangan elektronik (e-litigasi) di pengadilan agama dapat memberikan kemudahan bagi perangkat pengadilan dan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan persidangan serta persidangan elektonik merupakan wujud penyederhanaan dari hukum acara peradilan agama.Kata Kunci : E-litigasi, Hukum Acara Peradilan Agama, Digitalisasi
IMPLIKASI SIDANG KELILING PENGADILAN AGAMA CIAMIS TERHADAP PENINGKATAN KESADARAN PENYELESAIAN PERKARA Eneng Nuraeni; Dewi Mayaningsih
VARIA HUKUM Vol 1, No 1 (2019): VARIA HUKUM
Publisher : Ilmu Hukum, Sharia and Law Faculty, Sunan Gunung Djati Islamic State University of Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/vh.v1i1.5136

Abstract

AbstrakUpaya pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat untuk mengakses Pengadilan Agama yang memiliki wilayah yurisdiksi yang begitu luas dan sulit dijangkau serta memerlukan biaya yang tinggi adalah dengan upaya pemberian bantuan hukum yang salah satunya diaplikasikan dalam bentuk pelaksanaan sidang keliling. Permasalahan yang muncul kemudian adalah dalam lampiran B SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama yang mengatur menge­nai pelaksanaan sidang keliling, di dalamnya tidak diatur mengenai hukum acara yang berlaku dalam pelaksanaan sidang keliling. Salah satu Pengadilan Agama yang telah melaksanakan sidang keliling adalah Pengadilan Agama Ciamis. Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Ciamis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Lampiran B SEMA No. 10 Tahun 2010. Efektifitas sidang keliling bagi para pencari keadilan yang mempunyai hambatan dalam mengakses Pengadilan Agama dikarenakan jarak yang jauh dan biaya transportasi yang mahal. Adanya sidang keliling Pengadilan Agama Ciamis ber­implikasi terhadap meningkatnya kesadaran hukum masya­rakat. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling. Pada tahun 2011 jumlah perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling sebanyak 1.343 perkara, sedangkan tahun 2017 sebanyak 1.639 perkara.