Arip Ambulan Panjaitan
Universitas Diponegoro

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PEMANFAATAN PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN DI INDONESIA: A LITERATURE REVIEW Arip Ambulan Panjaitan
JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS Vol. 1 No. 1 (2020)
Publisher : JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (309.806 KB) | DOI: 10.38062/jpab.v1i1.5

Abstract

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang didalamnya terdapat jaminan kesehatan nasional (JKN) merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat di Indonesia. BUMN yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut adalah BPJS Kesehatan. Apabila pelayanan kesehatan yang diberikan baik maka akan semakin banyak peserta BPJS Kesehatan yang memanfaatkan pelayanan kesehatan tersebut, namun dapat terjadi sebaliknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan pelayanan BPJS Kesehatan di Indonesia. Pada literature review ini, penelusuran artikel dilakukan melalui electronic reference library, menghasilkan artikel sebanyak 178 artikel. Selanjutnya dilakukan penapisan terhadap judul dan abstrak dengan hasil diperoleh 8 artikel. Pemanfaatan pelayanan BPJS Kesehatan dapat diasumsikan cukup memadai. Namun diperlukan beberapa peningkatakan pelayanan agar tercapai peningkatan kepuasan masyarakat serta peningkatan pemanfaatan pelayanan kesehatan.
IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI Arip Ambulan Panjaitan; Aloysius Yanto; Roy Naibaho; Fitriani
JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38062/jpab.v3i1.42

Abstract

Sebuah kebijakan yang sedang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau mengenai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting Terinterasi. Peraturan ini didasari semakin tingginya kasus stunting yang terjadi pada anak balita di usai 0-59 bulan. Pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar terlaksana dengan baik kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuan implementasi dari sebuah kebijakan pemerintah daerah tentang percepatan penurunan stunting dan sosialisasi dari sebuah kebijakan tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sanggau. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau telah melaksanakan kebijakan percepatan penurunan stunting. Implementasi kebijakan dilakukan dengan model pendekatan Mazmanian dan Sabatier (karakteristik dari masalah, karakteristik kebijakan atau Undang-Undang dan variabel lingkungan) dan sosialisasi secara langsung dan tidak langsung. Sosialisasi secara langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Secara tidak langsung melalui radio, baliho dan pamflet. Adanya sosialisasi tentang percepatan penurunan stuting dan menyadarkan masyarakat untuk ikut gerakatan masyarakat sehat, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Kabupaten Sanggau mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir kasus stunting hingga Juni 2022 mencapai 20,03%.
IMPLEMENTASI DAN EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DARI TINDAK KEKERASAN Nani Aprianingsih; Arip Ambulan Panjaitan
JURNAL PERSPEKTIF ADMINISTRASI DAN BISNIS Vol. 3 No. 2 (2022)
Publisher : JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38062/jpab.v3i2.439

Abstract

Permasalahan kekerasan terhadap perempuan merupakan Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi. Dalam rangka mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Sanggau agar terhindar dari kekerasan, ancaman kekerasan, penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan. Perlindungan perempuan merupakan segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis. Peraturan perundang-undangan yang ada atau yang terkait dengan perlindungan perempuan korban kekerasan belum mengatur upaya perlindungan perempuan di daerah, sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan di tingkat daerah yang dapat menjamin pelaksanaannya. Peraturan daerah ini mengatur upaya perlindungan perempuan khususnya dalam bentuk pencegahan, pelayanan/penanganan dan pemberdayaan terhadap perempuan di Kabupaten Sanggau.