Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM Achmad Saeful
Madani Syari'ah Vol 4 No 1 (2021): Madani Syari'ah
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (562.864 KB) | DOI: 10.51476/madanisyari'ah.v4i1.232

Abstract

Penelitian ini membahas tentang riba dan bunga bank dalam persfektif Islam. Dalam penelitian ini menemukan bahwa persoalan riba dan bunga bank sampai saat ini masih menjadi sesuatu yang masih diperdebatkan. Perdebatan ini melahirkan dua pandangan, yaitu pandangan pragmatis dan pandangan konservatif. Dalam pandangan pragmatis riba berbeda dengan bunga bank. Karena di dalamnya bunga bank tidak ada unsur penambahan keuntungan yang berlipat ganda atau melampaui batas. Selama keuntungan dari hasil pinjaman dengan menggunakan transaksi perbankan tidak ada unsur tersebut, maka hal itu tidak dapat dikatakan dengan riba. Pandangan paragmatis sangat berbeda dengan pandangan konservatif, dalam pandangan ini riba sama seperti bunga bank. Karena di dalamnya terdapat unsur penambahan. Setiap kegiatan transaksi perbankan yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, maka dapat dikatakan sebagai riba, baik penambahan itu sedikit maupun banyak. Penelitian ini adalah penelitian bersifat kualitatif yang menitikberatkan pada kajian kepustakaan. Kajian kepustakaan dilakukan dengan mengumpulkan data-data yang memiliki relevasi dengan masalah yang dibahas, baik yang bersumber dari data primer maupun sekunder. Data primer dalam penelitian ini merujuk pada karya-karya para ahli yang berbicara masalah bunga bank dan riba, seperti Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya, Abdal-Rahman Jazi, AI-Fiqh ala al-Madhahib al-Arba'ah, dan Abdullah Saeed, Islamic Banking And Interest: A Studi of Prohibition Riba and its Contemporary Interpretation. Sedangkan data sekunder berupa tulisan-tulisan meliputi dokumen-dokumen penelitian dan jurnal-jurnal ilmiah yang memiliki keterkaitan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini berhasil menyimpulkan tiga hal; Pertama, riba merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam, baik riba berupa tambahan yang bersifat besar maupun yang bersifat kecil. Kedua, perihal bunga bank keberadaannya masih menjadi polemik dikalangan para ulama Islam. Ada yang mengatakan bunga bank sebagai riba ada pula yang mengatakan bukan termasuk riba. Ketiga, bunga bank yang dipraktikkan dengan tidak mengambil keuntungan yang berlipat ganda, oleh sebagaian ulama tidak dikatakan riba. Sedangkan bunga bank yang dipraktikkan untuk mengambil keuntungan yang berlipat ganda, dikatakan sama seperti riba.
Poligami Dalam Hukum Islam: Telaah Atas Pemikiran Muhammad Syahrur Achmad Saeful
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 1 (2019): Januari
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.388 KB)

Abstract

Poligami merupakan bagian dari masalah sosial klasik yang sampai saat ini kehadirannya masih menjadi polemik. Salah satu hal yang menarik dari perdebatan dan kontroversi poligami adalah masing-masing pendapat merujuk pada sumber yang sama, yakni ayat al-Quran surah al-Nisa [4]: 2, 3, dan 129, serta sejumlah Hadist Nabi Muhammad saw yang terkait. Hal itu menunjukkan teks-teks keagamaan selalu menyediakan kemungkinan-kemungkinan untuk diinterpretasikan. Teks-teks al-Quran adalah huruf-huruf yang perlu disuarakan. Tidak ada satupun teks di dunia ini yang tidak bisa ditafsirkan. Karena itu, teks-teks keagamaan dapat dimaknai dan dipahami oleh akal manusia yang tidak selalu menghasilkan kesimpulan sama. Dari sinilah kemudian Muhammd Syahrur memberanikan diri untuk melakukan pembacaan ulang terhadap ayat-ayat tersebut.
Konsep Zakat Produktif Berbasis Masjid Achmad Saeful
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 2 No 2 (2019): Syar'ie
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.05 KB)

Abstract

Islam merupakan agama yang ajarannya sangat memperhatikan kondisi kemanusiaan, baik secara sosial maupun secara ekonomi. Salah satu ibadah dalam Islam yang memiliki keterkaitan dengan dimensi sosial dan ekonomi adalah ibadah zakat. Dimensi sosial dari ibadah ini dapat dilihat dari peruntukannya, yaitu menolong orang-orang yang berada dalam kondisi lemah secara harta. Sedangkan dimensi ekonominya dapat dilihat dari tujuan zakat yaitu mewujudkan keadilan ekonomi. Zakat yang dapat dijadikan solusi dalam mengatasi masalah tersebut adalah zakat produktif. Selama ini zakat produktif masih belum dipahami secara baik oleh kebanyakan umat Islam. Tidak adanya pemahaman tersebut disebabkan sebagian umat Islam memandang zakat fitrah sebagai zakat yang paling penting. Padahal ia hanya salah satu bentuk zakat yang terdapat dalam ajaran Islam. Zakat produktif adalah zakat yang diberikan kepada penerimanya (mustahik) sebagai modal untuk menjalankan kegiatan ekonomi dalam bentuk usaha. Tujuan dari zakat ini adalah membangun dan mengembangkan tingkat ekonomi dan produktifitas mustahik, terutama bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan.
KONSEP PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM ISLAM Achmad Saeful
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 3 No 3 (2020): Syar'ie
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.003 KB) | DOI: 10.51476/syarie.v3i3.159

Abstract

Tulisan ini membahas tentang konsep pemberdayaan masyarakat dalam Islam.Pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk membentuk individu dan masyarakat menjadi mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kema ndirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apapun yang mereka lakukan. Kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi yang dialami oleh masyarakat ditandai dengan kemampuan memikirkan, memutuskan serta melakukan sesuatu yang dipandang tepat demi memecahkan masalah-masalah yang dihadapi dengan menggunakan kemampuan yang dimiliki. Pemberdayaan masyarakat biasanya difokuskan pada bidang ekonomi yang ada dalam suatu wilayah tertentu. Pada bidang ekonomi pemberdayaan masyarakat sangat berpengaruh dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Islam pemberdayaan merupakan gerakan yang dilakukan tanpa henti. Titik berat pemberdayaan masyarakat adalah terciptanya kesejahteraan bagi semua manusia. Kesejahteraan manusia dapat bermuara pada kemashlahatan manusia.
Menelaah Kembali Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 Achmad Saeful
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 3 No 2 (2020): SYAR'IE
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.278 KB)

Abstract

AbstrakTulisan ini membahas fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19. Fatwa yang berkaitan dengan hal ini terdapat dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Lahirnya fatwa ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi wabah covid-19 yang sampai saat ini masih melanda kehidupan masyarakat bangsa dan berpengaruh pula bagi umat Islam. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 memberikan anjuran kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah wabah, di mana pada kondisi wabah tak terkendali umat Islam tidak perlu melakukan ibadah secara jamaah, tetapi menggantinya dengan ibadah di rumah. Namun pada kondisi daerah yang wabahnya terkendali umat Islam tetap bisa melakukan ibadah secara jamaah di masjid atau lainnya, dengan catatan memperhatikan aspek kesehatan. Fatwa yang dibuat dan dikeluarkan MUI terkait hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kemashlahatan khususnya bagi umat Islam. Dalam kondisi apa pun kemashlahatan patut dikedepankan.
KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM: TELAAH ATAS HADIST KEPEMIMPINAN PEREMPUAN Achmad Saeful
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 4 No 2 (2021): Syar'ie
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.269 KB) | DOI: 10.51476/syar'ie.v4i2.271

Abstract

Tulisan ini membahas tentang kepemimpinan perempuan dalam hukum Islam berdasarkan Hadits tentang kepemimpinan perempuan. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa Hadits yang melarang tentang Kepemimpinan Perempuan memiliki korelasi dengan hancurnya Kerajaan Persia yang ketika itu dipimpin oleh seorang perempuan. Dari konteks ini kemudian masalah mengenai Kepemimpinan Perempuan melahirkan dua pandangan, yaitu yang menyetujui dan menolaknya. Bagi yang setuju dengan Kepemimpinan perempuan, mereka berpandangan bahwa Hadits tersebut bersifat kontekstual dan berlaku untuk saat itu. Karenanya, Hadits tersebut sifatnya tidak universal atau larangannya berlaku untuk semua perempuan. Bagi yang menolaknya, mereka berpandangan bahwa Hadits yang melarang tentang Kepemimpinan Perempuan berlaku tidak hanya untuk konteks masa lalu, tetapi berlaku pula untuk segala zaman. Dari kedua pendapat ini terlihat bahwa masalah Kepemimpinan Perempuan sampai saat ini masih melahirkan perdebatan, satu sisi banyak yang setuju dengan Kepemimpinan Perempuan, di sisi lain tidak sedikit yang menolaknya.
FIKIH KEADILAN: ANTARA DOKTRIN DAN PRAKTIK DI INDONESIA Rizal Renaldi; Achmad Saeful
Syar'ie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam Vol 5 No 1 (2022): Syarie : Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam
Publisher : STAI Binamadani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51476/syarie.v5i1.305

Abstract

Tulisan ini membahas tentang fikih keadilan antara doktrin dan praktik di Indonesia. Dalam tulisan ini dijelaskan bahwa keadilan merupakan perihal penting dalam ajaran Islam. Pada konteks keindonesiaan, praktik keadilan masih belum sepenuh terlaksana secara baik, karena sampai saat ini masih kerap ditemukan bentuk praktik ketidakadilan di tanah air, seperti pada konteks penerapan dan pelanggaran HAM, meskipun demikian praktik penerapan keadilan sangat dijamin dalam UU di tanah air.
Kesetaraan Gender dalam Dunia Pendidikan Achmad Saeful
Tarbawi : Jurnal pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 1 No 1 (2019): Tarbawi
Publisher : STAI BINAMADANI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.349 KB)

Abstract

Proses pendidikan di Indonesia saat ini, nampaknya masih didominasi oleh ketimpangan gender. Pada umumnya masyarakat Indonesia, masih menganut paham perempuan merupakan kelompok kelas dua, dan posisinya terdapat di bawah laki-laki. Padahal dalam dunia pendidikan semua manusia, laki-laki dan perempuan memiliki hak sama untuk memperolehnya. Pendidikan yang merupakan ranah belajar bagi laki-laki dan perempuan, justru keberadaannya lebih digandrungi oleh laki-laki daripada perempuan. Kondisi ini dilatarbelakangi oleh pandangan patriarki, yaitu pendapat yang berpandangan bahwa laki-laki lebih tinggi kedudukan dan derajatnya daripada perempuan. Tidak jarang pula pendapat tersebut dijadikan pembenaran melalui doktrin agama. Dalam Islam salah satu doktrin agama yang terkenal perihal tersebut adalah QS. Annisa [4]: 34. Pembenaran dengan menggunakan argumentasi teologis tersebut, akhirnya berdampak pada pemahaman secara sosial, yakni pandangan masyarakat yang meyakini bahwa laki-laki memiliki posisi yang lebih unggul dari perempuan. Akhirnya kiprah perempuan menjadi terbatasi, termasuk ketika mereka memiliki keinginan berikiprah dalam dunia pendidikan. Agar tidak terjadi ketimpangan dalam dunia pendidikan, maka kesetaraan gender dalam kehidupan sosial perlu dilestarikan.
Pendidikan Multi Iman Dalam Al-Qur'an Achmad Saeful
Tarbawi : Jurnal pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 2 No 2 (2019): Tarbawi
Publisher : STAI BINAMADANI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.711 KB)

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang pendidikan multi iman dalam Alquran. Pendidikan multi iman adalah pendidikan yang terbuka terhadap sumber-sumber pengetahuan yang berasal dari luar keyakinan seseorang. Konsep pendidikan ini mengisyaratkan seorang muslim bisa belajar pengetahuan dari orang di luar muslim, seorang nasrani belajar pengetahuan dari orang di luar nasrani atau seorang yahudi belajar dari orang di luar yahudi dan sebagainya. Pendidikan multi iman mensyarakatkan setiap orang untuk bersikap terbuka terhadap setiap perkembangan ilmu pengetahuan, tanpa melihat dari mana pengetahuan itu berasal. Jenis ilmu pengetahuan apa pun yang dipelajari jika membawa korelasi positif bagi kemanusiaan, maka hal itu tidak masalah untuk dilakukan. Pendidikan multi iman adalah pendidikan yang bersifat inklusif kepada setiap ilmu pengetahuan dan tidak membatasi diri pada pengetahuan yang dipelajari dari satu agama saja. Pendidikan ini ingin mendobrak paradigma berpikir ekslusif terhadap ilmu pengetahuan. Melalui semangat ini setiap orang dapat mengembangkan pengetahuan secara luas.
Strategi Pendekatan Pembelajaran Dalam Konsep Pendidikan dan Al-Qur'an Achmad Saeful
Tarbawi : Jurnal pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 3 No 2 (2020): TARBAWI
Publisher : STAI BINAMADANI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (481.22 KB)

Abstract

Tulisan ini membahas tentang strategi pendekatan dalam pembelajaran. Pada tulisan ini diulas strategi pendekatan pembelajaran dari dua sisi, yaitu dari ilmu pendidikan dan dari al-Qur’an. Strategi pendekatan dari dua sisi tersebut dalam dunia pendidikan masih belum dikuasai dengan baik oleh sebagian guru. Sehingga, tidak jarang strategi pendekatan yang dipraktikkan cenderung menggunakan strategi pendekatan yang bersifat konvensional. Padahal, strategi konvensional dapat menjadikan potensi peserta didik tidak berkembang. Sterategi pendidikan pembelajaran dengan menggunakan ilmu pendidikan dan al-Qur’an dapat dijadikan solusi dalam mengembangkan pembelajaran kepada setiap peserta didik.