Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN, PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAS NATIONAL RISK ASSESSMENT Ali Imron; Sella Yulianti
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.019 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v6i1.y2019.3037

Abstract

Abstrak Pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran, untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas – batas yuridiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF ML) telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap Negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Berkaitan dengan rekomendasi FATF, peraturan Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur beberapa rekomendasi FATF tetapi tidak terbatas pada pengaturan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan berbasis risiko. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukan arah yang positif. Pada tahun 2010 telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Kata Kunci: Pencegahan, tindak pidana, pencucian uang
KEBIJAKAN REFORMA AGRARIA TERHADAP LAHAN PERTANIAN DI KABUPATEN TULUNGAGUNG Siti Chadijah; Dwi Kusumo Wardhani; Ali Imron
JCH (Jurnal Cendekia Hukum) Vol 6, No 1 (2020): JCH (JURNAL CENDEKIA HUKUM)
Publisher : STIH Putri Maharaja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33760/jch.v6i1.286

Abstract

The phenomenon of agricultural land use change one of which occurred in Tulungagung Regency, East Java. Agricultural land in Tulungagung Regency continues to experience shrinking, triggering fears of instability in the area's food security. Thus this research aims to answer and describe how: (1) Implementation of policies on agricultural land in Tulungagung Regency and (2) Factors that influence the implementation of agrarian reform in the Tulungagung Regency. The analysis begins dissecting the laws and regulations relating to Agrarian and Agrarian Reform Policies, among others: UUPA, Perpres No. 86 of 2018 on Agrarian Reform, and is associated with regulations related to the control and use of agricultural land, among others; Law No. 41 of 2009 concerning Protection of Sustainable Agricultural Land. Furthermore, reviewing the regulations at the Tulungagung District Land Office related to the Agrarian Reform on the Control and Use of Agricultural Land and Regional Regulations in force, then photographing how they are applied in the field so as to draw conclusions from the factors that influence the implementation of Agrarian Reform, one of which is a change use of agricultural land to become non-agricultural. The results of the study concluded that a strategic step is needed in the form of food agricultural land protection in Tulungagung Regency by regulating and immediately establishing it as a Sustainable Food Agriculture Area.