Ainul Wardah
Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam terhadap Penerapan Kontrak Baku dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah di Lembaga Perbankan Syariah az-zarqa az-zarqa; Ainul Wardah
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 10, No 2 (2018): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v10i2.1740

Abstract

Kontrak baku merupakan suatu perjanjian yang dibuat secara baku oleh salah satu pihak dan pihak lain hanya bisa menerima atau menolak kontrak tersebut. Akad mudarabah merupakan akad yang mencerminkan bahwa pembagian keuntungan harus atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, ulama fikih juga menyatakan bahwa perjanjian yang keuntungannya tergantung pada kebijakan salah satu pihak itu tidak sah, dan persetujuan tersebut dianggap sebagai perjanjian sewa. Hal ini menjadi masalah tersendiri ketika pihak perbankan mengambil kebijakan untuk membakukan dan menominalkan perjanjian tersebut tetapi jika dihubungkan dengan perubahan zaman yang tidak hanya kepentingan nasabah saja yang diutamakan tetapi juga harus memperhatikan kepentingan lembaga perbankan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan akad baku pada lembaga perbankan syariah adalah sah karena telah terpenuhinya beberapa syarat dan rukun dalam Islam meskipun tidak memenuhi beberapa asas berkontrak dalam Islam tapi tidak membuat akad pembiayaan ini batal karena terdapat unsur rida, kemudian berkaitan dengan klausula baku pada akad mudarabah yaitu tidak sesuai dengan prinsip syariah, hal ini dapat dilihat dari tidak adanya musyawarah dalam penyusunan maupun dari segi kontraknya. Tetapi penerapan kontrak baku yang dilakukan oleh pihak perbankan saat ini bertujuan untuk kemaslahatan banyak orang, sehingga penerapan kontrak baku dalam lembaga perbankan syariah boleh di terapkan dan dinominalkan dengan syarat pembagian keuntunganya fluktuatif sesuai dengan keuntungan yang diperoleh nasabah.